Search for collections on UNIDA Gontor Repository

Implementasi Akad Murabahah Terhadap Platform Peer to Peer Lending

firdaus, Irkham (2021) Implementasi Akad Murabahah Terhadap Platform Peer to Peer Lending. Muamalatuna, 13 (1). pp. 1-18. ISSN 2085-3661

[img] Text (Implementasi Akad Murabahah Terhadap Platform Peer to Peer Lending)
2. Implementasi Akad Murabahah Terhadap Platform Peer to Peer Lending.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (295kB)
[img] Text (Cek Plagiasi)
Implementasi Akad Murabahah Terhadap Platform Peer to Peer Lending.pdf.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (307kB)

Abstract

Peer to peer lending menjadi solusi terbaik bagi para pengusaha UMKM, sehingga perkembangan start-up ini sangat cepat. Kemudahan dalam mekanisme yang ditawarkan menjadi faktor utama percepatan pertumbuhan start-up ini. Maka mulai berkembang beberapa platform peer to peer lending di Indonesia. Namun sistem yang digunakan masih berlandaskan pada sistem ekonomi konvensional, yang masih mengambil keuntungan dengan sitem bunga. Sementara bunga sangat dilarang dalam Islam, karena bunga dalam ekonomi Islam dianalogikan sebagai riba. Sedangkan dalam fiqh muamalah, transaksi yang halal adalah transaksi yang terlepas dari unsur-unsur maghrib (maisyir, gharar, dan riba). Supaya transaksi peer to peer lending terlepas dari unsur-unsur maghrib, maka peneliti akan membuat desain peer to peer lending yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, dengan mengimplementasi akad murabahah pada transaksi peer to peer lending. Sehingga keuntungan yang diambil tidak menggunakan sistem riba. Penellitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif-kepustakaan. Kesimpulan yang didapat adalah supaya transaksi peer to peer lending terhindar dari unsu-unsur maisyir, gharar, dan riba (maghrib), maka dapat diterapkan akad murabahah pada transaksi ini. Akad murabahah diterapakan pada ketiga pihak layanan peer to peer lending atau hanya pada kedua pihak saja, yaitu pihak pemberi pinjaman (lender) dan pihak penerima pinjaman (borrower). Penyelenggara layanan dan pihak memberi pinjaman berperan sebagai ba’i (penjual) dan penerima pinjaman berperan sebagai musytari (pembeli) selaku pihak yang mengajuakan pembiayaan untuk pembelian suatu barang yang dibutuhkan.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Akad, Murabahah, Peer to Peer Lending
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: PAK Fakultas Syariah
Date Deposited: 21 Dec 2023 03:04
Last Modified: 21 Dec 2023 03:04
URI: http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/3148

Actions (login required)

View Item View Item