Search for collections on UNIDA Gontor Repository

PERHITUNGAN ZAKAT PENGHASILAN DI BAZNAS PONOROGO DALAM PERSPEKTIF KONSEP ZAKAT YUSUF QARDHAWI

firdaus, Irkham (2023) PERHITUNGAN ZAKAT PENGHASILAN DI BAZNAS PONOROGO DALAM PERSPEKTIF KONSEP ZAKAT YUSUF QARDHAWI. At-Tasyri', 14 (2). pp. 145-152. ISSN 2085-2541

[img] Text (PERHITUNGAN ZAKAT PENGHASILAN DI BAZNAS PONOROGO DALAM PERSPEKTIF KONSEP ZAKAT YUSUF QARDHAWI)
7. Perhitungan Zakat Penghasilan di BAZNAS Ponorogo dalam Perspektif Konsep Zakat Yusuf Qardhawi.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (265kB)
[img] Text (Cek Plagiasi)
Perhitungan Zakat Penghasilan di BAZNAS Ponorogo dalam Perspektif Konsep Zakat Yusuf Qardhawi.pdf.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (318kB)

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara dengan proses pertumbuhan ekonomi tingkat menengah tercepat di dunia. Oleh karena itu, potensi zakat penghasilan merupakan salah satu objek dari zakat kontemporer, salah satunya yang melibatkan penghasilan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perhitungan zakat penghasilan di BAZNAS Ponorogo dalam perspektif konsep zakat Yusuf Qardhawi. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif, deskriptif, lapangan. Hasil yang didapat, pengumpulan zakat penghasilan di BAZNAS Ponorogo berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Ponorogo. Yusuf Qardhawi menganalogikan nisab zakat penghasilan pada nisab zakat pertanian dengan besaran 653 kg, akan tetapi BAZNAS Ponorogo menetapkan nisab tersebut pada makanan pokok yang digunakan di Indonesia yaitu beras dengan nisabnya 524 kg. Apabila dianalogikan pada nisab zakat emas, Yusuf Qardhawi menetapakan nisabnya sebesar 85 gr emas, sama halnya dengan BAZNAS Ponorogo yang menetapkan nisabnya sebesar 85 gr emas. Kemudian, baik pendapat Yusuf Qardhawi maupun BAZNAS Ponorogo, dalam menentukan kadar zakat penghasilan adalah dengan menganalogikan kepada kadar zakat emas yaitu sebesar 2,5% atau seperempat sepersepuluh.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Zakat Penghasilan, BAZNAS Ponorogo, Yusuf Qardhawi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: PAK Fakultas Syariah
Date Deposited: 23 Dec 2023 02:51
Last Modified: 23 Dec 2023 02:51
URI: http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/3164

Actions (login required)

View Item View Item