CHOIRONI, FITRIA (2007) بيع المزايدة في الاقتصاد الإسلامي ) دراسة مكتبية ). S1 Undergraduate thesis, UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR.
FILE TEXT (Fitria Choironi - HES - 2007)
Fitria Choironi - HES - 2007.pdf - Published Version Exclusive to Registered users only License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) |
Abstract
Jual beli adalah Tukar menukar sesuatu yang diingini dengan sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Atau Saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan. Jual beli lelang ialah Jika seseorang menawarkan barang dagangannya sendiri ataupun dengan wakilnya dan masyarakat yang lainnya menambahkan harga barang satu dengan yang lainnya, jika penawaran belum berhenti, maka yang lainnya boleh menambahkan harganya Penelitian ini merupakan kajian literature dengan pendekatan normative yang bertujuan untuk merumuskan sebuah teori tentang jual beli lelang dan bagaimana pelaksanaannya menurut ekonomi Islam. Untuk pembahasan lebih mendalam sehingga dapat mencapai tujuan yang dimaksud, penulis berusaha mengumpulkan data-data baik primer maupun sekunder. Dalam mengumpulkan data-data tersebut penulis menggunakan metode observasi (observasion method) yang merupakan langkah awal untuk mengkaji, melihat dan mendapatkan data yang diperlukan dengan cara mengamati secara intensif buku-buku dan sumber data lainnya.kemudian untuk mengumpulkan data selanjutnya penulis menggunakan metode dokumentasi (documentary method). Setelah data terkumpul kemudian dianalisa dengan menggunakan cara berfikir Induksi (inductive method) untuk menemukan konsep jual-beli secara lelang menurut islam yang bisa diaktualisasikan didalamnya. Selanjutnya dibantu dengan metode Deduksi (deductive method) untuk menarik sebuah kesimpulan agar metode Deskriptif (decription method) dan (content analysis) atau analisis isi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lelang berasal dari kata "zaayada"dengan kata dasar "mufaa'alatan", dan itu diselenggarakan perdagangan yang diadakan diantara dua orang atau lebih. Dan penambahan disini dengan meningkatkan harga barang yang diperlihatkan pada lelang. Jual-beli lelang adalah salah satu jenis jual-beli dimana penjual menawarkan barang ditengah keramaian lalu para pembeli saling menawarkan dengan harga lebih tinggi sampai pada batas harga tertinggi dari salah satu pembeli, lalu terjadi akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual. Lelang ada dalam Islam dan hukumnya boleh (mubah) Ibnu Abdil Barr berkata: "Sesungguhnya tidaklah haram menjual barang kepada orang yang menambah harga". Demikianlah menurut kesepakatan ulama, penjualan barang secara lelang sebagai suatu system penjualan yang memenuhi rasa keadilan, keamanan, kecepatan dengan harga wajar serta menjamin adanya kepastian hukum. Demikianlah penelitian ini dapat disimpulkan namun penulis sadar bahwa penelitian ini masih sangat jauh dari kesempurnaan dan membutuhkan kajian lebih lanjut, besar harapan peneliti atas saran dan kritiknya dan semoga peneliti ini bermanfaat, bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Item Type: | Thesis ( S1 Undergraduate ) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Nur Insani |
Date Deposited: | 29 Oct 2024 04:23 |
Last Modified: | 29 Oct 2024 06:14 |
URI: | http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/1193 |
Statistics Downloads of this Document
View Item |