Journal Article
Published
Sikap Islam terhadap Minoritas Non-Muslim
Abstract
Pluralitas dalam Islam diyakini sebagai sunnatulah yang dikehendaki-Nya. Keadaan
plural yang meliputi berbagai macam golongan dan kelompok menyebabkan masyarakat
harus dapat hidup berdampingan dalam satu lingkungan. Ketika hidup bermasyarakat
tersebut, tentunya ada yang menjadi golongan mayoritas dan minoritas. Kerap terjadi,
kelompok mayoritas bersikap intoleran terhadap minoritas, sehingga terjadi penganiayaan
atau pelanggaran hak asasi manusia. Dalam sejarahnya, umat Islam pernah menjadi
kelompok minoritas dan juga mayoritas di suatu tempat. Ketika berposisi sebagai
mayoritas, umat Islam telah membuktikan mampu hidup damai dengan kelompok
minoritas. Dalam pemerintahan Islam, kelompok minoritas ini menjadi tanggung jawab
dan hak-hak mereka harus dijaga dan dipenuhi. Mereka ini dikenal dengan sebutan ahl aldzimmah. Pemerintahan Islam berkewajiban menjaga dan melindungi jiwa, keyakinan,
kebebasan beribadah, kehormatan, kehidupan, dan harta benda non-Muslim yang menjadi
ahl al-dzimmah sejauh mereka tidak melanggar pejanjian yang telah disepakati dengan
kaum Muslim. Karena pentingnya konsep ahl dzimmah tersebut, artikel ini akan mengulas
konsep tersebut sehingga jelas pula sikap Islam terhadap minoritas non-muslim.
Publication Details
JournalSikap Islam terhadap Minoritas Non-Muslim
Volume12 (1)
Pagespp. 27-48
ISSN1412-9590
KeywordsMinoritas, Ahl al-Dzimmah, Non-Muslim, Ahl al-H{arb, Ahl al-‘Ahd.
Item ID1451
Deposited28 Mar 2022 02:11