Journal Article
Published
DEVELOPING HALAL TOURISM GUIDANCE IN INDONESIA BASED ON MAQA>S{ID AL-SHARI>’A APPROACH
Abstract
The increase of the tourism sector in the world, including Indonesia having
various lands and cultures, will captivate tourists’ attention. On the other side, with the
majority Muslim population, Indonesia should keep its culture and tradition within the
Islamic framework. This paper aims to develop Halal tourism in Indonesia by employing
the Maqāṣid al-Sharῑa approach in four sectors: hotel, restaurant, tour, travel, and SPA.
These sectors are the point of development of Halal tourism in Indonesia based on the
Ministry of Tourism and Creative Economy regulation. This study explored the theories
related to the five universals of Maqāṣid Al-Sharῑa, including the preservation of din
(religion), life, intellect, descendants, and wealth. The analysis results indicate that if
the four sectors are used in the five universals of Maqāṣid Al-Sharῑa, the implementation
of Shariah tourism is about the Shariah label and the substance of the Shariah objectives.
This study guides the developing halal tourism in Indonesia based on Islamic teachings,
that is al-Ḍarūriyyat al-Khams on Maqāṣid Al-Sharῑa.
Meningkatnya sektor pariwisata di dunia, sebagaimana di Indonesia yang kaya akan
tradisi dan budaya, akan memberikan hiburan dan pemandangan yang menarik bagi
para wisatawan. Di sisi lain, Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam
harus tetap menjaga budaya dan tradisinya dalam kerangka Islam. Makalah ini bertujuan
untuk mengembangkan pariwisata Halal di Indonesia dengan pendekatan Maqāṣid AlSharῑa pada empat sektor, seperti hotel, restoran, tour and travel, dan spa, sektor-sektor
tersebut merupakan titik pengembangan pariwisata Halal di Indonesia berdasarkan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Untuk mencapai tujuan penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggali teori-teori yang berkaitan dengan lima
penjagaan Maqāṣid Al-Sharῑa, yaitu pelestarian din, pelestarian nyawa, pelestarian
akal, pelestarian keturunan dan pelestarian kekayaan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa jika keempat sektor tersebut digunakan dalam lima penjagaan pada Maqasid
al-Sharia, maka implementasi wisata syariah tidak hanya sekedar label syariah, tetapi
juga substansi dari Maqāṣid Al-Sharῑa. Kontribusi penelitian ini memberikan pedoman
untuk mengembangkan pariwisata halal di Indonesia berdasarkan ajaran Islam, yaitu
berdasarkan al-Ḍarūriyyat al-Khams pada Maqāṣid Al-Sharīa.
Publication Details
JournalJusticia Islamica
Volume18 (2)
Pagespp. 243-259
ISSN2507-7646
SubjectsK Law > K Law (General)
KeywordsHalal Tourism; Development; Maqâsid Shariah
Item ID1603
Deposited14 Jul 2022 05:58