Journal Article
Published
KONSEP PENJAGAAN TERHADAP HARTA DALAM WISATA SYARIAH
Abstract
Harta adalah amanah yang harus dikembangkan
secara terencana untuk tujuan menghilangkan kemiskinan,
memenuhi kebutuhan dasar setiap individu, membuat
kehidupan terasa nyaman dan mendorong terciptanya
distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata, hal
tersebut dapat dicapai dengan penjagaan harta, dan hal
ini tidak hanya berlaku untuk individu saja, tapi juga lembaga, instansi dan industri. Penelitian ini merupakan jenis
penelitian ini deskriptif analisis, metode pengumpulan data
dilakukan dengan interview dan observasi, Penelitian ini
mengambil 5 responden untuk menjawab variabel yang
diteliti. Penelitian ini menunjukkan bahwa Penjagaan harta
pada maqoshid syariah dilakukan dengan iktisab atau usaha
dan didistribusikan sesuai dnegan tuntunan syariat. Adapun konsep penjagaan harta pada wisata syariah Lombok
terhadap harta meliputi dua aspek yaitu iktisab dilakukan
dengan mendirikan memperindah obyek-obyek wisata,
hotel atau penginapan, dan restoran. Adapun aspek distribusi (pendapatan) dilakukan dengan infak, sedekah yaitu
dengan cara membangun rumah-rumah fakir miskin pada
setiap hari Jum’at, pembangunan masjid atau tempat ibadah
di area obyek wisata, menyalurkan dana untuk posyandu,
guru-guru ngaji dan marbot-marbot masjid.
Publication Details
JournalIjtihad
Volume14 (1)
Pagespp. 1-20
ISSN2614-8471
SubjectsK Law > K Law (General)
KeywordsSafeguarding property, Sharia Tourism, Maqashid Syariah,
Distribution
Item ID1679
Deposited15 Sep 2022 05:47