Journal Article
Published
KEKUASAAN PRESIDEN DALAM PEMBERIAN GRASI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui
bagaimana ketentuan prosedur pemberian grasi da n
bagaimanakah bentuk kekuasaan Presiden dalam
pemberian grasi kepada para narapidana dalam sistem keta-
tanegaraan di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan
adalah Yuridis-Normatif. Dengan merujuk pada peraturan
perundang-undangan tentang grasi dan putusan kekua-
saan eksekutif tentang pemberian grasi. Hasil Penelitian
ini adalah, prosedur dalam mengajukan grasi mengalami
perkembangan dan adanya pertimbangan- pertimbangan
dari Instansi terkait, sebelumnya grasi diajukan dengan
batas paling lama 1 (satu) tahun, setelah adanya putusan
Mahkamah Konstitusi grasi dapat diajukan kapan saja, yang
diterima atau ditolak oleh Presiden. Kemudian, peneliti
menemukan beberapa hal yang dapat diajukan sebagai
kriteria/tolak ukur Presiden dalam memberikan grasi, yaitu
dalam ketentuan menimbang yang dapat dipakai untuk
tolakukur/kriteria.
Publication Details
JournalIjtihad
Volume12 (02)
Pagespp. 141-151
ISSN1907-4514
SubjectsJ Political Science > J General legislative and executive papers
K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
L Education > LB Theory and practice of education
K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
L Education > LB Theory and practice of education
KeywordsPrerogatif; Grasi; Mahkamah Konstitusi
Item ID1720
Deposited24 Sep 2022 04:32