Journal Article
Published
Pendampingan Pengurusan Izin PIRT Sebagai Langkah Awal Pengembangan dan Perluasan Pasar Bagi Produk Lokal IKM Ponorogo
Abstract
Makanan merupakan kebutuhan pokok manusia yang berasal dari sumberdaya alam dan sebagian besar
juga diproduksi oleh industri rumah tangga yang telah diolah menjadi berbagai jenis makanan. Tingginya
kebutuhan akan makanan sehingga menjadi perhatian yang sangat penting bagi pemerintah untuk menjamin makanan tersebut aman dikonsumsi seluruh konsumen. Salah satu bentuk jaminan yang dikeluarkan
pemerintah adalah surat izin PIRT (pangan industri rumah tangga). PIRT merupakan izin produksi pangan
yang dihasilkan oleh usaha skala industri rumah tangga. Surat izin ini merupakan surat resmi yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan). Permasalahan yang dialami oleh usaha industri
kecil menengah saat ini di Kabupaten Ponorogo adalah belum memiliki surat izin PIRT dalam usaha yang
dijalankannya sehinga masih kesulitan untuk memasarkan produknya ke berbagai mini market maupun supermarket di kota Ponorogo karena tidak/belum memiliki jaminan produksi berupa PIRT, dalam hal ini
khususnya pada usaha Mirasa kue yang berada di desa Gandu Mlarak Ponorogo dan usaha Irma Cookies
yang berada di desa dengok Madusari Ponorogo. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah membantu
usaha IKM di Kabupaten Ponorogo untuk mendapatkan izin legalitas produk layak edar berupa izin PIRT
dari pemerintah melalui pendampingan pengurusan surat izin PIRT ke kantor Dinas kesehatan Kabupaten
Ponorogo. Hasil dari kegiatan ini adalah usaha mitra mendapatkan penyuluhan tentang prosedur pembuatan
makanan yang aman untuk dikonsumsi, higienis, sehat dan bersih sehingga IKM mendapatkan surat izin
produk layak edar berupa PIRT
Publication Details
JournalKhadimul Ummah (Journal of Social Dedication)
Volume1 (2)
Pagespp. 56-64
ISSNJournal of Social Dedication
KeywordsPIRT; IKM; Ponorogo
Item ID237
Deposited25 Jun 2020 01:27