Thesis
Published
الزواج في مجتمع هيئة الدعوة الإسلامية الإندونيسية (دراسة حالة بقرية مانتشيلان، موجوأجونغ، جومبانج)
Abstract
Desa Mancilan Mojoagung Jombang Jawa Timur merupakan desa yang mayoritas penduduknya umat islam. Penduduknya dari berbagai macam Organisasi Masyarakat yang cukup berpengaruh. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) contohnya, adalah sebuah organisasi masyarakat yang dinilai mempunyai ajaran yang berbeda, selain itu juga dianggap organisasi yang ekslusif atau tertutup dengan jamaah selainnya. Di antara ajaran-ajaran mereka yaitu adanya larangan menikah bagi jamaah LDII dengan Non LDII, selain itu juga terdapat nikah dalam yang pelaksanaannya harus di hadapan para pengurus LDII dan pengantin Jamaah LDII.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah makna dan konsep pernikahan bagi Anggota LDII di desa Mancilan Mojoagung Jombang Jawa Timur.
Untuk memudahkan peneliti dalam mengumpulkan data-data maka peneliti menggunakan sarana angket, wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan bagaimana makna dan konsep pernikahan yang ada di kalangan anggota LDII di desa Mancilan Mojoagung Jombang Jawa Timur. Selanjutnya analisis data dengan beberapa tahap yaitu editing dan coding untuk pengecekan data yang telah masuk atau terkumpul untuk mengetahui kebenarannya dan tabulasi untuk merangkum data yang diperoleh kemudian disusun dalam bentuk tabel, sedangkan teknik analisa data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dan prosentase untuk mengemukakan data dan fakta secara apa adanya.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya pemahaman jamaah LDII sama dengan pemahaman jamaah Organisasi Masyarakat lainnya mengenai makna, syarat dan rukun pernikahan. Makna Pernikahan yakni adanya hubungan yang sah antara laki-laki dan perempuan dengan akad yang sesuai dengan syariat Islam. Rukun pernikahan yaitu dengan wujud akad, mahar, saksi, ijab qabul dan wali menjadikan pelaksanaan Pernikahan itu menjadi sah. Dengan syarat cukupnya umur dan wujud cinta antar kedua mempelai. Kemudian, letak perbedaan ajarannya dapat terlihat mengenai pembagian pernikahan yang dibagi menjadi dua, yaitu nikah dalam dan nikah luar. Nikah dalam yaitu nikah yang dilaksanakan di hadapan para pengurus LDII atau di depan kelompok mereka dan larangan pernikahan dengan Non LDII merupakan suatu anjuran yang tidak tertulis namun telah banyak dilakukan oleh mereka sebagai tanda ketaatan kepada amir dan menjaga crat keturunan antar mereka. Kemudian mereka diharuskan untuk menyelenggarakan nikah dalam, sebagai bukti atas ketaatan mereka terhadap segala ajaran dan perkara Amir LDII, karena jika sebaliknya maka pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah. Maka dari itu, kedudukan nikah dalam lebih penting dibanding dengan nikah luar dan inilah yang menjadikan suatu pernikahan dinyatakan sah. Pastinya ajaran seperti ini bertentangan dengan pendapat mayoritas Ulama Indonesia tentang sah atau tidaknya suatu pernikahan.
Di sini Peneliti menyadari akan berbagai macam kekurangan di dalam penelitian ini. Tentunya penulisan ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu saran dan kritik sangat dibutuhkan untuk menambal segala kekurangan yang ada. Semoga penulisan ini bermanfaat dan dapat lebih disempurnakan di masa yang akan datang.
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentFakultas Ushuluddin
Item ID2384
Deposited27 Mar 2023 06:35