Thesis Published

مفهوم مسؤولية البائع في مادة 19 الرقم 8 سنة 1999 عن محاية المستهلك عند الفقه الإسلامي

Ayu Qurrota A'yun, Ayu
Abstract
Dalam Perkembangan sistem jual beli, banyak pelaku usaha yang melakukan kecurangan, sehingga mengakibatkan konsumen mengalami kerugian. Kerugian konsumen merupakan tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana yang telah dialami oleh saudari XX usia 19 dalam kasus penipuan barang yang tidak sesuai diiklankan dengan barang yang diserahkan. Tanggung jawab pelaku usaha telah tertulis pada Pasal 19 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Pasal ini menetapkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha dirasa belum sepenuhnya mengganti kerugian konsumen. Hal ini terbukti bahwa ganti rugi yang diberikan kepada konsumen hanya berupa salah satu bentuk pergantian kerugian atas harga barang atau hanya berupa perawatan kesehatan. Islam menjelaskan tanggung jawab penjual diberikan kepada seluruh pembeli yang dirugikan, dengan memberikan ganti kerugian secara keseluruhan sesuai dengan kerugian yang diderita oleh pembeli. Penelitian ini akan mengkaji pertanggung jawaban penjual dalam pasal 19 Undang- Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menurut Fiqh Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kualitatif, yang mendasarkan pada penelitian literatur (Library Research) dengan menggunakan analisis hukum atau penelitian hukum normatif. Sumber penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha dalam jual beli yang terdapat pada Pasal 19 Nomor 8 Undang-Undang perlindungan Konsumen tahun 1999 memiliki kelemahan yang merugikan konsumen, karena pasal ini hanya memberikan ketentuan bahwa pemberian ganti rugi hanya ditunjukkan pada konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa dengan memberikan bentuk ganti rugi berupa pergantian barang atas harga atau hanya berupa perawatan kesehatan dengan tenggang waktu 7 hari setelah transaksi. Sedangkan dalam Hukum Islam tanggung jawab atas kerugian konsumen harus terpenuhi secara keseluruhan sehingga tidak ada unsur bahaya antara kedua belah pihak. Dengan demikian Islam sangat memperhatikan kemaslahatan, keseimbangan, keadilan dan perlindungan terhadap konsumen dengan memberlakukan adanya rukun dan syarat jual beli, serta unsur hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen serta melarang jual beli yang merugikan dan membahayakan konsumen. Demikianlah yang dicapai dari beberapa nilai dari peneliti di dalam penelitian ini. Semoga bermanfaat bagi para pembaca. Peneliti mengharapkan kepada peneliti selanjutnya untuk membahas lebih mendalam dan meyempurnakan penelitian ini, karena penelitian ini jauh dari kata sempurna. Dan hanya dari Allahlah kita mendapatkan taufiq dan hidayah- Nya.
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentFakultas Syariah
Item ID2386
Deposited27 Mar 2023 06:34
Actions
Permalink
Statistics

Statistics Downloads of this Document

Downloads per month in the last year

View more statistics