Search for collections on UNIDA Gontor Repository

نظرة المقاصد الشرعية فتوى مجلس العلماء الإندونيسي رقم ١٤ لعام ٢٠٢٠ عن أداء صلاة الجمعة في انتشار الوباء أو الطاعون فيروس كورونا (Coid)

Rahman, Habibur (2020) نظرة المقاصد الشرعية فتوى مجلس العلماء الإندونيسي رقم ١٤ لعام ٢٠٢٠ عن أداء صلاة الجمعة في انتشار الوباء أو الطاعون فيروس كورونا (Coid). S1 Undergraduate thesis, Universitas Darussalam Gontor.

[img] FILE TEXT (cover)
1. cover.pdf - Published Version
License Creative Commons Attribution.

Download (285kB)
[img] FILE TEXT (abstrak)
2. abstrak.pdf - Published Version
License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)
[img] FILE TEXT (daftar isi)
3. daftar isi.pdf - Published Version
License Creative Commons Attribution.

Download (537kB)
[img] FILE TEXT (bab 1)
4. bab 1.pdf - Published Version
License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)
[img] FILE TEXT (bab 2)
5. bab 2.pdf
Exclusive to Repository staff only
License Creative Commons Attribution.

Download (10MB)
[img] FILE TEXT (bab 3)
6. bab 3.pdf
Exclusive to Repository staff only
License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)
[img] FILE TEXT (bab 4)
7. bab 4.pdf
Exclusive to Repository staff only
License Creative Commons Attribution.

Download (585kB)
[img] FILE TEXT (refrensi)
8. refrensi.pdf
Exclusive to Repository staff only
License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Abstrak Tinjauan Maqashid Syari'ah Terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sholat Jum'at di Tengah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) Habibur Rahman 35.2014.3.1.0503 Shalat Jum'at merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim laki-laki, dikerjakan sebanyak dua raka'at setelah khatib berkhutbah setiap seminggu sekali pada hari Jum'at di waktu shalat zhuhur. Namun ada udzur yang dapat memperbolehkan untuk ditinggalkan, dinamakan rukhsah atau keringanan untuk tidak melaksanakannya. Seperti yang terjadi saat ini, wabah penyakit menular yang disebabkan oleh Coronavirus Disease (Covid-19) telah menyentuh angka kematian lebih dari delapan ribu orang, karena dapat menyebar dengan mudah dan mencelakakan ribuan manusia dalam tempo singkat. Sholat Jum'at menjadi yang ikut diperhatikan karena dalam ibadah tersebut melibatkan perkumpulan jama'ah yang besar, sedangkan potensi penularan Covid-19 sangat cepat dan beresiko dalam hal tersebut. Oleh karena itu, menyikapi semakin masifnya pandemi virus corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa yang berisi tidak menganjurkan pelaksanaan shalat Jumat di masjid, terkhusus di daerah yang rawan penyebaran virus corona. Ini dapat dicermati di dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Fatwa tersebut mendapat sambutan yang beragam di masyarakat, ada yang menyambut baik dan ada pula yang menolak, bahkan tetap ingin melaksanakan sholat Jum'at. Melalui masalah-masalah ini, peneliti ingin mengetahui tinjauan maqashid syari'ah terhadap Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum'at di Tengah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19). Penelitian ini adalah penelitian literatur, yang kemudian dianalisa dengan metode deskriptif. Pendekatan yang diambil adalah Maqashid Syari'ah sebagai suatu prinsip dalam membuat aturan-aturan dan dalam menentukan hukum. Peneliti menemukan bahwa di dalam fatwa tersebut diatur bagaimana cara pelaksanaan sholat Jum'at di masa pandemi seperti saat ini, seperti orang yang telah terpapar virus Corona atau orang yang sehat namun berada di daerah yang potensi penularannya sangat tinggi baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, untuk menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan, namun lain halnya dengan mereka yang berada di daerah yang potensi penularannya rendah, bahkan dapat terkendali maka ummat Islam tetap wajib menyelenggarakan sholat Jum'at dan menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa serta wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona. Dalam bahasan ini peneliti juga menemukan bahwa Covid-19 merupakan salah satu wabah yang tingkat membahayakannya dapat banyak mencelakai ummat manusia, sehingga perlu dilakukan pencegahan tepat. Dalam hukum Islam, terdapat maqashid syari'ah yang berarti tujuan syariah dengan tujuan utama adalah merealisasikan kemanfaatan untuk umat manusia (mashalih al-'ibâd) baik urusan dunia maupun urusan akhirat, yang oleh beberapa 'Ulama dirumuskan ke dalam 5 hal inti, yaitu hifdzu ad-diin (Menjaga Agama), hifdzu an-nafs (Menjaga Jiwa), hifdzu al-'aql (Menjaga Akal), hifdzu an-nasl (Menjaga Keturunan), dan hifdzu al-maal (Menjaga Harta). Maka menurut peneliti, fatwa MUI tentang dibolehkannya masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran Covid-19 bagi orang-orang sehat sudah tepat, meskipun ada yang masih tetap ingin mengutamakan atau melaksanakan sholat Jum'at di masjid. Kata kunci: Fatwa, Sholat Jum'at, Wabah, Maqashid Syari'ah.

Item Type: Thesis ( S1 Undergraduate )
Subjects: 23rd Dewey Decimal Classification > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
23rd Dewey Decimal Classification > 2X6 - Masyarakat, Politik, Ekonomi, Organisasi, Kebudayaan, Perpustakaan, dan Adat Istiadat dalam Islam > 2X6.100 - Masyarakat Islam
23rd Dewey Decimal Classification > 2X6 - Masyarakat, Politik, Ekonomi, Organisasi, Kebudayaan, Perpustakaan, dan Adat Istiadat dalam Islam > 2X6.300 - Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Perbandingan Mazhab dan Hukum
Depositing User: ardhian ahmad syakuro
Date Deposited: 27 Mar 2023 02:56
Last Modified: 27 Mar 2023 02:56
URI: http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/2555

Statistics Downloads of this Document

Downloads per month in the last year

View more statistics

 View Item View Item