Patent
Published
Corporate Social Responsibility dalam Perspektif Islam
Abstract
Setelah tenggelam sekian lama, kini ide untuk memasukan etika ke dalam dunia
ekonomi (bisnis) mencuat kembali. Corporate Social Responsibility (CSR) tidak lagi
ditempatkan dalam ranah sosial dan ekonomi sebagai imbauan, tetapi masuk ranah hukum
yang ‘memaksa’ perusahaan ikut aktif memperbaiki kondisi dan taraf hidup masyarakat.
Disahkannya Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas (RUU PT) telah menuai
pro-kontra, terutama terhadap Pasal 74 tentang Aturan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan, yang rumusannya, “perseroan di bidang/berkaitan dengan SDA wajib
melaksanakan CSR… Perseroan yang tidak melaksanakan wajib CSR dikenai sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan”. Yang dimaksud SDA adalah sumber daya alam,
sedangkan CSR adalah corporate social responsibility atau tanggung jawab sosial
korporat/perusahaan.
Harian Republika tanggal 28 April 2007 menyajikan halaman “Liputan Khusus”
bertopik CSR (corporate social responsibility, ’tanggung jawab sosial perusahaan’). Tiga
artikel tentang pokok bahasan itu, yang termuat di halaman 21, menarik untuk ditelaah,
khususnya yang berkenaan dengan kewajiban Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk
memberikan CSR sebesar 1-5% dari keuntungan, rencana The International Organization for
Standardization (ISO) menerbitkan ISO 26000, dan komponen/parameter tanggung jawab
sosial yang tengah digodog oleh ISO.
Publication Details
Item ID268
Deposited28 Jun 2020 01:58