Patent Published

Corporate Social Responsibility dalam Perspektif Islam

Dr. Setiawan, bin Lahuri
Abstract
Setelah tenggelam sekian lama, kini ide untuk memasukan etika ke dalam dunia ekonomi (bisnis) mencuat kembali. Corporate Social Responsibility (CSR) tidak lagi ditempatkan dalam ranah sosial dan ekonomi sebagai imbauan, tetapi masuk ranah hukum yang ‘memaksa’ perusahaan ikut aktif memperbaiki kondisi dan taraf hidup masyarakat. Disahkannya Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas (RUU PT) telah menuai pro-kontra, terutama terhadap Pasal 74 tentang Aturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang rumusannya, “perseroan di bidang/berkaitan dengan SDA wajib melaksanakan CSR… Perseroan yang tidak melaksanakan wajib CSR dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Yang dimaksud SDA adalah sumber daya alam, sedangkan CSR adalah corporate social responsibility atau tanggung jawab sosial korporat/perusahaan. Harian Republika tanggal 28 April 2007 menyajikan halaman “Liputan Khusus” bertopik CSR (corporate social responsibility, ’tanggung jawab sosial perusahaan’). Tiga artikel tentang pokok bahasan itu, yang termuat di halaman 21, menarik untuk ditelaah, khususnya yang berkenaan dengan kewajiban Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberikan CSR sebesar 1-5% dari keuntungan, rencana The International Organization for Standardization (ISO) menerbitkan ISO 26000, dan komponen/parameter tanggung jawab sosial yang tengah digodog oleh ISO.
Publication Details
Item ID268
Deposited28 Jun 2020 01:58
Actions
Permalink
Statistics

Statistics Downloads of this Document

Downloads per month in the last year

View more statistics

Export Citation