Journal Article
Published
HUKUM MEMAKAI JILBAB MENURUT YUSUF QORDHOWY DAN QURAISH SHIHAB
Abstract
Melihat banyaknya masyarakat yang belum begitu memahami hukum memakai
jilbab mengakibatkan terjadinya pergeseran fungsi dan tujuan jilbab yang sebenarnya
untuk menutup aurat dan menghindari godaan dari luar menjadi salah satu alasan
bermunculan komunitas-komunitas jilbab tanpa mengedepankan aspek syariat Islam.
Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat antara Yusuf Qordhowi dan M. Quraish Shihab
dalam memahami hukum dari ayat tersebut. Apakah hukum memakai jilbab wajib bagi
wanita muslimah atau hanya sekedar anjuran dan batasan mana sajakah yang dikategorikan
sebagai aurat wanita menurut kedua tokoh tersebut. Dengan adanya fenomena tersebut
maka tujuan dari penelitian ini antara lain: 1). untuk mengetahui kontekstualitas pemikiran
Yusuf Qordhowi dan M. Quraish Shihab mengenai hukum memakai jilbab, 2). untuk
mengetahui perbedaan dan persamaaan metodelogi penggalian hukum (istinbat hukum)
diantara Yusuf Qordhowi dan M.Quraish Shihab mengenai hukum memakai jilbab.
Metode Penelitian ini bersifat Library Research (studi kepustakaan) dengan menggunakan
analisis deskriptif deduktif yaitu sebuah metode analisis yang menjabarkan hasil dari
proses penelitian dengan tujuan untuk memperoleh suatu kesimpulan yang objektif,
logis, sistematis dan konsisten. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum memakai jilbab menurut pandangan Yusuf Qordhowi adalah wajib karena berkaitan dengan aurat
wanita ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya yang didasarkan pada
nash Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 59. Sedangkan M. Quraish Shihab berpandangan
bahwa hukum jilbab tidak wajib dan hanya dianggap sebagai anjuran karena jilbab
adalah masalah khilafiyah serta sebagai adat kebiasaan suatu daerah saja. Kemudian M.
Quraish Sihab juga berpendapat bahwa Al-Quran tidak menentukan secara jelas dan
rinci mengenai batasan aurat wanita.
Publication Details
JournalJournal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law
Volume4 (2)
Pagespp. 125-147
ISSN2621 - 3311
SubjectsK Law > K Law (General)
KeywordsJilbab, Yusuf al Qordowi, Pemikiran, Istinbhat-al Hukm.
Item ID2687
Deposited13 Jun 2023 06:09