Journal Article
Published
بيع الموقوف التالف عند المذهب الحنافي والمذهب الشافعي (دراسة مقارنة)
Abstract
Pada dasarnya wakaf termasuk permasalahan penting untuk di kaji pada masa
lampau ataupun masa sekarang. Hal ini dikerenakan keabadian wakaf dan pahalanya
yang selalu mengalir bagi orang yang mewakafkan hartanya. Harta wakaf akan selalu
di jaga dan digunakan untuk kepentingan banyak orang agar pahala terus mengalir,
akan tetapi jika harta atau benda wakaf rusak dan tidak dapat digunakan lagi baik
itu secara sifat atau wujud akankah harta itu mengalirkan pahala bagi orang yang
mewakafkan hartanya. Para ulama berbeda pendapat dalam mengalih fungsikan benda
wakaf yang sudah kehilangan manfaatnya, Bolehkah dijual dan digantikan dengan
barang yang serupa agar pahalanya selalu mengalir atau dibiarkan saja. Adapun tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang penjualan barang wakaf menurut
Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i. Kemudian membandingkan keduanya dengan
mengetahui persamaan dan perbedaan. Jenis Pembahasan ini menggunakan jenis
penelitian literatur dengan pendekatan normative, penulis berusaha mengumpulkan
data-data baik primer maupun sekunder. kemudian dianalisis dan menggunakan metode
komperatif untuk membandingkan pendapat kedua imam sehingga tampak jelas
persamaan dan perbandingan keduanya dalam wakaf. Hasil penelitian ini menyimpulkan
bahwa penulis mendapatkan persamaan dan perbedaan tentang wakaf menjual barang
wakaf menurut Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i. Diantara persamaan keduanya adalah sama-sama menyetujui larangan menjual barang wakaf dan berbeda pendapat
dalam memperbolehkan mengganti atau menjual barang wakaf dan istinbath hukum .
Menurut Madzhab membolehkan pergantian barang wakaf apabila wakif mensyaratkan
boleh menjual barang tersebut, sedangkan Madzhab Syafii tidak boleh menjual harta
wakaf sepanjang harta tersebut masih dapat digunakan. Istinbath hukum menjual atau
mengganti barang wakaf, Madzhab Syafii berpegang dengan Sunnah, Yaitu Hadist yang
di riwayatkan Umar bin Khatab sebagai dasar dalam melarang menjual atau mengganti
barang wakaf. Sedangkan Madzhab Hanafi Menggunakan metode Istihsan yang mana
memperboleh menjual atau mengganti barang wakaf apabila wakif mensyaratkan untuk
mengganti barang wakaf
Publication Details
JournalJournal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law
Volume4 (2)
Pagespp. 196-207
ISSN2621-3311
SubjectsK Law > K Law (General)
KeywordsPenjualan, Benda Wakaf, Pergantian, Keabadian
Item ID2783
Deposited14 Jun 2023 03:37