Search for collections on UNIDA Gontor Repository

بيع الموقوف التالف عند المذهب الحنافي والمذهب الشافعي (دراسة مقارنة)

Jamal, Mulyono (2021) بيع الموقوف التالف عند المذهب الحنافي والمذهب الشافعي (دراسة مقارنة). Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, 4 (2). pp. 196-207. ISSN 2621-3311

[img] FILE TEXT (بيع الموقوف التالف عند المذهب الحنافي والمذهب الشافعي (دراسة مقارنة))
Bai'ul Mawaqif Attalifi.pdf - Published Version
License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (420kB)
[img] FILE TEXT (Cek Plagiasi)
Ba'ingul Mawaqif attalif.pdf

Download (465kB)

Abstract

Pada dasarnya wakaf termasuk permasalahan penting untuk di kaji pada masa lampau ataupun masa sekarang. Hal ini dikerenakan keabadian wakaf dan pahalanya yang selalu mengalir bagi orang yang mewakafkan hartanya. Harta wakaf akan selalu di jaga dan digunakan untuk kepentingan banyak orang agar pahala terus mengalir, akan tetapi jika harta atau benda wakaf rusak dan tidak dapat digunakan lagi baik itu secara sifat atau wujud akankah harta itu mengalirkan pahala bagi orang yang mewakafkan hartanya. Para ulama berbeda pendapat dalam mengalih fungsikan benda wakaf yang sudah kehilangan manfaatnya, Bolehkah dijual dan digantikan dengan barang yang serupa agar pahalanya selalu mengalir atau dibiarkan saja. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang penjualan barang wakaf menurut Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i. Kemudian membandingkan keduanya dengan mengetahui persamaan dan perbedaan. Jenis Pembahasan ini menggunakan jenis penelitian literatur dengan pendekatan normative, penulis berusaha mengumpulkan data-data baik primer maupun sekunder. kemudian dianalisis dan menggunakan metode komperatif untuk membandingkan pendapat kedua imam sehingga tampak jelas persamaan dan perbandingan keduanya dalam wakaf. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penulis mendapatkan persamaan dan perbedaan tentang wakaf menjual barang wakaf menurut Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i. Diantara persamaan keduanya adalah sama-sama menyetujui larangan menjual barang wakaf dan berbeda pendapat dalam memperbolehkan mengganti atau menjual barang wakaf dan istinbath hukum . Menurut Madzhab membolehkan pergantian barang wakaf apabila wakif mensyaratkan boleh menjual barang tersebut, sedangkan Madzhab Syafii tidak boleh menjual harta wakaf sepanjang harta tersebut masih dapat digunakan. Istinbath hukum menjual atau mengganti barang wakaf, Madzhab Syafii berpegang dengan Sunnah, Yaitu Hadist yang di riwayatkan Umar bin Khatab sebagai dasar dalam melarang menjual atau mengganti barang wakaf. Sedangkan Madzhab Hanafi Menggunakan metode Istihsan yang mana memperboleh menjual atau mengganti barang wakaf apabila wakif mensyaratkan untuk mengganti barang wakaf

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Penjualan, Benda Wakaf, Pergantian, Keabadian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Magister UNIDA Gontor > Magister Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: PAK Pasca Sarjana HES S2
Date Deposited: 14 Jun 2023 03:37
Last Modified: 14 Jun 2023 03:37
URI: http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/2783

Statistics Downloads of this Document

Downloads per month in the last year

View more statistics

 View Item View Item