Journal Article
Published
Analysis of Alternative Dispute Resolution in non-litigation dispute resolution on Islamic Mortgage: at the Ombudsman Institution Yogyakarta
Abstract
Keterbatasan informasi, pengalaman dan kondisi ekonomi yang sangat
rendah melatarbelakangi adanya kasus sengketa bisnis khususnya di kredit
pemilikan rumah syariah. Kasus persengketaan bisnis termasuk pada sengketa
kredit pemilikan rumah syariah selama ini diselesaikan menggunakan penyelesaian
non-litigasi dengan menggunakan Alternative Dispute Resolution (ADR),
hal itu dianggap lebih mudah, tidak mengeluarkan cost yang mahal, bersifat
kekeluargaan, dan tercapainya tujuan dari penyelesaian sengketa yaitu win-win
solution. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan cara tersebut telah diatur
dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative
penyelesaian sengketa. Dalam hal ini lembaga Ombudsman Yogyakarta
sebagai salah satu lembaga non-litigasi juga turut andil dalam menyelesaikan
persengketaan secara non-litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa
metode yang digunakan yaitu alternative dispute resolution dalam menyelesaikan
sengketa kredit pemilikan rumah syariah. Akhirnya penelitian ini mendapati
bahwa dalam proses penyelesaian sengketa kredit pemilikan rumah syariah dengan
alternative dispute resolution ini menggunakan metode konsultasi, negosiasi,
mediasi, dan penilaian ahli. Metode alternative dispute resolution mengedepankan
perdamaian dan win-win solution atau keadaan yang menguntungkan untuk para
pihak, namun dalam kasus ini metode penyelesaian sengketa non-litigasi tidak
berhasil membawa perdamaian atau win-win solution.
Publication Details
JournalTsaqafah : Jurnal Peradaban Islam
Volume17 (1)
Pagespp. 207-208
ISSN1411-0334
SubjectsK Law > K Law (General)
KeywordsBusiness disputes, non-litigation resolution, alternative dispute resolution,
Islamic mortgage.
Item ID2790
Deposited14 Jun 2023 05:18