Book
Published
Implementasi Zakat dalam Sistem Ekonomi Islam
Abstract
Fakta bahwa kemiskinan merupakan problematika mendasar yang sampai
dengan saat ini dihadapi oleh perekonomian global tidak bisa dielakkan. Di
Indonesia, data Badan Pusat Statistik pada bulan Maret 2022 menunjukkan jumlah
penduduk miskin (berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis
kemiskinan) mencapai 26,16 juta orang, setara dengan 9,54% ((BPS), 2022).
Sedangkan mayoritas muslim di Indonesia 238,09 juta jiwa atau 86,93% dari
populasi pada 31 Desember 2021 (Kusnandar, 2021). Hal Ini merupakan peluang
yang dapat dimanfaatkan dengan mengoptimalkan potensi muzakki yang
merupakan kewajiban dari setiap muslim serta dapat mengurangi jumlah kemiskinan
di Indonesia. Bila dibandingkan dengan Negara mayoritas muslim lainnya, di
Malaysia pada tahun 2020, data statista mencapai 66% dari total populasi (Kristina,
2021). Sedangkan di Brunei Darussalam mayoritas muslim mencapai 80,9% dari
jumlah penduduk yang sebesar 478,054 jiwa (Brunei, 2022).
Berbicara tentang potensi zakat berdasarkan kajian Indikator Pemetaan
Potensi Zakat (IPPZ) BAZNAS pada tahun 2019 adalah sebesar 233,8 triliun atau
sama dengan 1,72% dari PDB Indonesia Tahun 2017 yang senilai Rp. 13.588,8
triliun (Puskas BAZNAS, 2022). Dan dana yang berhasil dikumpulkan oleh ZIS DSKL
(Dana Sosial Keagamaan Lainnya) Nasional pada tahun 2021 mencapai Rp. 11,5
triliun.
Zakat sebagai bagian dari sistem ekonomi islam seharusnya mampu
menjawab problematika ekonomi dengan menjalankan fungsi sosial zakat. Zakat
telah menjadi hal yang sangat penting sebagai wadah untuk mengatasi permasalah
kemiskinan umat dalam hal ekonomi dan sosial (Akbar et al., 2021). Hasil dari zakat
harus dapat dieksplorasi dan didistribusikan ke mustahik seefektif mungkin. Potensi
besar yang dapat dihasilkan akan tetap menjadi potensi jika tidak dapat
direalisasikan ke dalam implementasi program yang didistribusikan kepada
mustahik. Selain metode pengumpulan dana zakat harus efektif, distribusi dana zakat harus ditargetkan sehingga dapat membawa efek pada pengurangan
kemiskinan. Zakat akan memberikan pengganda yang signifikan efek terhadap
pendapatan dalam perekonomian (Ezril, 2019).
Pada perekonomian global, sistem kapitalisme yang dibangun oleh barat
mengakar di perekonomian yang mengakibatkan sekularisme di sektor ekonomi,
dimana terjadi pemisahan antara agama (transcendental) dari kehidupan (empirik).
hal ini tentulah tidak sesuai dengan keyakinan umat islam, dimana agama justru
akan sangat menentukan proses kehidupannya di dunia hingga akhirat. Agama
merupakan pedoman yang mengatur kehidupan, termasuk pada aspek ekonomi,
yaitu muamalah (Hasan, 2021).
Sistem ekonomi adalah kumpulan proses dan komponen penting yang
dimiliki oleh negara untuk mengatur perilaku masyarakat. Ini termasuk produsen,
konsumen, pemerintah, bank, dan organisasi lainnya dalam menjalankan aktivitas
dan kegiatan ekonomi sehingga terbentuk sistem yang terus berkembang untuk
mencapai kesejahteraan. Semua sistem ekonomi kapitalis dan sosialis dianggap
gagal secara keseluruhan dan tidak dapat memberikan kesejahteraan bagi
rakyatnya, sehingga mereka hancur sendirinya. Akibatnya, muncul gagasan untuk
menggabungkan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang paling baru dan
terbaik, yang disebut sebagai ekonomi campuran. Namun, ini juga tidak menjadi
solusi kesejahteraan (Huda & Fitriyah, 2022).
Sistem ekonomi Islam dapat menyelesaikan masalah ekonomi kapitalis,
sosialis, atau campuran. Sistem ini dapat mewujudkan kesejahteraan sosial yang
berkeadilan berdasarkan nilai ekonomi dan spiritualitas.
Publication Details