Muhammad, Abdul Aziz (2023) Implementasi Zakat dalam Sistem Ekonomi Islam. zahramedia.society@gmail.com . AZ-ZAHRA MEDIA SOCIETY Jl. HM. Harun No. 8, Percut, Deli Serdang – Sumatera Utara 20371, Az-Zahra Kreatif Team. ISBN 978-623-88550-1-8
FILE TEXT (Implementasi Zakat dalam Sistem Ekonomi Islam)
Buku - Ensiklopedia Ekonomi Islam I - ISBN 978-623-88550-1-8-protected.pdf License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (534kB) |
|
FILE TEXT (Cek Plagiasi)
Buku - Ensiklopedia Ekonomi Islam I - ISBN 978-623-88550-1-8.pdf-protected.pdf License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (595kB) |
|
FILE TEXT (Riviewer)
Riviewer Implementasi (1).pdf License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (1MB) |
Abstract
Fakta bahwa kemiskinan merupakan problematika mendasar yang sampai dengan saat ini dihadapi oleh perekonomian global tidak bisa dielakkan. Di Indonesia, data Badan Pusat Statistik pada bulan Maret 2022 menunjukkan jumlah penduduk miskin (berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) mencapai 26,16 juta orang, setara dengan 9,54% ((BPS), 2022). Sedangkan mayoritas muslim di Indonesia 238,09 juta jiwa atau 86,93% dari populasi pada 31 Desember 2021 (Kusnandar, 2021). Hal Ini merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan dengan mengoptimalkan potensi muzakki yang merupakan kewajiban dari setiap muslim serta dapat mengurangi jumlah kemiskinan di Indonesia. Bila dibandingkan dengan Negara mayoritas muslim lainnya, di Malaysia pada tahun 2020, data statista mencapai 66% dari total populasi (Kristina, 2021). Sedangkan di Brunei Darussalam mayoritas muslim mencapai 80,9% dari jumlah penduduk yang sebesar 478,054 jiwa (Brunei, 2022). Berbicara tentang potensi zakat berdasarkan kajian Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) BAZNAS pada tahun 2019 adalah sebesar 233,8 triliun atau sama dengan 1,72% dari PDB Indonesia Tahun 2017 yang senilai Rp. 13.588,8 triliun (Puskas BAZNAS, 2022). Dan dana yang berhasil dikumpulkan oleh ZIS DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya) Nasional pada tahun 2021 mencapai Rp. 11,5 triliun. Zakat sebagai bagian dari sistem ekonomi islam seharusnya mampu menjawab problematika ekonomi dengan menjalankan fungsi sosial zakat. Zakat telah menjadi hal yang sangat penting sebagai wadah untuk mengatasi permasalah kemiskinan umat dalam hal ekonomi dan sosial (Akbar et al., 2021). Hasil dari zakat harus dapat dieksplorasi dan didistribusikan ke mustahik seefektif mungkin. Potensi besar yang dapat dihasilkan akan tetap menjadi potensi jika tidak dapat direalisasikan ke dalam implementasi program yang didistribusikan kepada mustahik. Selain metode pengumpulan dana zakat harus efektif, distribusi dana zakat harus ditargetkan sehingga dapat membawa efek pada pengurangan kemiskinan. Zakat akan memberikan pengganda yang signifikan efek terhadap pendapatan dalam perekonomian (Ezril, 2019). Pada perekonomian global, sistem kapitalisme yang dibangun oleh barat mengakar di perekonomian yang mengakibatkan sekularisme di sektor ekonomi, dimana terjadi pemisahan antara agama (transcendental) dari kehidupan (empirik). hal ini tentulah tidak sesuai dengan keyakinan umat islam, dimana agama justru akan sangat menentukan proses kehidupannya di dunia hingga akhirat. Agama merupakan pedoman yang mengatur kehidupan, termasuk pada aspek ekonomi, yaitu muamalah (Hasan, 2021). Sistem ekonomi adalah kumpulan proses dan komponen penting yang dimiliki oleh negara untuk mengatur perilaku masyarakat. Ini termasuk produsen, konsumen, pemerintah, bank, dan organisasi lainnya dalam menjalankan aktivitas dan kegiatan ekonomi sehingga terbentuk sistem yang terus berkembang untuk mencapai kesejahteraan. Semua sistem ekonomi kapitalis dan sosialis dianggap gagal secara keseluruhan dan tidak dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, sehingga mereka hancur sendirinya. Akibatnya, muncul gagasan untuk menggabungkan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang paling baru dan terbaik, yang disebut sebagai ekonomi campuran. Namun, ini juga tidak menjadi solusi kesejahteraan (Huda & Fitriyah, 2022). Sistem ekonomi Islam dapat menyelesaikan masalah ekonomi kapitalis, sosialis, atau campuran. Sistem ini dapat mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan berdasarkan nilai ekonomi dan spiritualitas.
Item Type: | Book |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Zakat, Ekonomi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | PAK Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 19 Sep 2023 03:24 |
Last Modified: | 19 Sep 2023 03:24 |
URI: | http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/2986 |
Actions (login required)
View Item |