frastiawan, devid (2021) AL-QAWĀ‘ID AL-FIQHĪYAH:Tantangan Ilmiah Kemunculannya dan Aplikasinya dalam Bidang Ekonomi Sharī‘ah. An-Nuha, 8 (2). pp. 327-345. ISSN 2356-2277
FILE TEXT (AL-QAWĀ‘ID AL-FIQHĪYAH: Tantangan Ilmiah Kemunculannya dan Aplikasinya dalam Bidang Ekonomi Sharī‘ah)
3. Al-Qawa'id Al-Fiqhiyah Tantangan Ilmiah Kemunculannya dan Aplikasinya dalam Bidang Ekonomi Shari'ah.pdf License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (1MB) |
|
FILE TEXT (Cek Plagiasi)
Al-Qawa'id Al-Fiqhiyah Tantangan Ilmiah Kemunculannya dan Aplikasinya dalam Bidang Ekonomi Shari'ah..pdf License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (309kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang dan tantangan ilmiah kelahiran al-qawā‘id al-fiqhīyah, fungsi dan manfaat al-qawā‘id al-fiqhīyah, serta fungsi, bunyi, arti, maksud, dan aplikasi dari kaidah pokok yang lima (al-qawā‘id al-khams). Metode yang digunakan adalah kualitatif-kepustakaan-deskriptif. Hasil yang didapat adalah terdapat tiga periode penyusunan al-qawā‘id al-fiqhīyah, yaitu periode kelahiran, pertumbuhan-pembukuan, dan penyempurnaan. Latar belakang dan tantangan ilmiah kelahiran al-qawā‘id al-fiqhīyah adalah untuk mengelompokkan masalah-masalah fiqh sehingga dapat cepat merespons problematika kasus-kasus okum yang semakin banyak bermunculan. Alqawā‘id al-fiqhīyah memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai prinsip dan tujuan okum, sebagai semacam sumber okum, dan sebagai rangkuman global dari keseluruhan rincian detail fiqh. Sedangkan manfaatnya adalah mudah dipelajari, dihafalkan, dan diaplikasikan oleh siapapun untuk mengetahui okum-hukum furū’iyyah yang banyak jumlahnya, mengetahui perbedaan dan persamaan antara persoalan satu dan lainnya tanpa merasakan adanya kontradiksi, membantu dalam mengetahui status okum beragam persoalan kontemporer yang sedang dihadapi, mengetahui tujuantujuan fundamental dari sharī‘at Islam, dan mempelajari al-qawā‘id alfiqhīyah sama saja dengan mempelajari bangunan terbentuknya okum fiqh. Kaidah pokok yang lima (al-qawā‘id al-khams), difungsikan oleh semua ulama untuk merujukkan semua masalah fiqh pada kelima kaidah yang pokok. Kaidah tersebut meliputi, segala sesuatu tergantung pada niatnya, keyakinan tidak oku dihilangkan dengan keraguan, kesulitan mendatangkan (membawa) pada kemudahan, kemudaratan harus dihilangkan, dan adat kebiasaan dapat dijadikan (pertimbangan) okum.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | PAK Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 27 Dec 2023 06:51 |
Last Modified: | 27 Dec 2023 06:51 |
URI: | http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/3134 |
Statistics Downloads of this Document
View Item |