Thesis
Submitted
مراجعة الفقه المعاملات على ممارسة الإستثمار و الشراكة الأغنام في الماسية بوميكو هيجاو سليمان
Abstract
ABSTRAK
TINJAUAN FIQIH MUAMALAH PADA PRAKTEK INVESTASI DAN KEMITRAAN TERNAK KAMBING DI BUMIKU HIJAU FARM SLEMAN
Anom Suryo Nuswantoro
412020326026
Bumiku Hijau Farm di Sleman adalah peternakan yang bergerak pada bidang breeding dan produksi susu, perlengkapan ternak, jasa pembuatan kandang, serta menjual pupuk, urine, dan susu kambing murni segar.dan salah satu program dipeternakan ini adalah menawarkan program Investasi dan Kemitraan yang berkomitmen untuk berinteraksi dengan masyarakat sesuai nilai-nilai islam. Domba sebagai aset utama dalam peternakan yang memiliki keterkaitan dengan prinsip hukum islam. namun Permasalahan investasi terletak pada pihak kedua yang tidak menerima bagi hasil jika anak domba mati, padahal seharusnya tanggung jawab kematian ada pada shahibul mal. Program kemitraan dengan akad Mudharabah mutlaqah belum sesuai prinsip musyarakah, di mana kerugian seperti kematian domba seharusnya ditanggung bersama, bukan hanya oleh mitra.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Program investasi dan Kemitraan di Bumiku Hijau Farm dan untuk menganalisa program investasi dan kemitraan dalam perspektif Fiqh Muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang menggunakan sumber data primer dan sekunder.kemudian,teknik pengumpulan data menggunakan teknik dan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan menggunakan deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan program Investasi di Bumiku Hijau yaitu menggunakan Mudharabah Muqayyadah dimana seharusnya tanggung jawab kematian anak domba berada di tangan pemilik (shahibul mal). Dan dalam Program Kemitraan, ditinjau dengan Akad Mudharabah mutlaqah belum sesuai prinsip mudharabah, baik keuntungan maupun kerugian, seperti kematian anak domba, seharusnya ditanggung bersama antara mitra dan Bumiku Hijau, bukan hanya mitra saja.
Bumiku Hijau Farm sebaiknya agar melakukan ketetapan yang sudah di tentukan dan sesuai dalam Fiqih Muamalah yang sudah menjadi dasar dan menjadi pedoman yang terikat dalam Syari’ah, bagi investor dan Mitra Bumiku hijau agar menganalisa kembali akad yang digunakan dalam Perjanjian.
Kata Kunci: Investasi,Kemitraan, Mudharabah, Fiqh Muamalah
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentHukum Ekonomi Syariah
KeywordsInvestasi,Kemitraan, Mudharabah, Fiqh Muamalah
Item ID3707
Deposited23 Oct 2024 15:56