Thesis
Published
ISLAMIC ECONOMICS AS INTEGRATED SOCIAL SCIENCE
Abstract
Ilmu ekonomi Islam bukanlah ilmu baru. Ekonomi Islam sudah dipraktekkan oleh Rasulullah SAW
sejak abad ke-enam. Penyusunan ilmu ekonomi Islam dimulai pada abad ke-delapan oleh Abu Yusuf, Al
Syaibani, Abu Ubaid dsb. Sayangnya karya mereka diabaikan oleh sejarawan barat Shumpeter. Ia
memanipulasi sejarah, maka hilanglah penyusunan-penyusunan ilmu ekonomi Islam tersebut. Hal itu
berimbas pada tersebarnya ekonomi barat di dunia dan menjadi pengendali dunia. Ekonomi ribawi yang
menyalahi syariah Islam. Untuk menanggulangi hal itu, ekonom muslim menyusun disiplin ilmu ekonomi
yang terlepas dari konsep konvensional dan sesuai dengan ajaran quran dan sunnah. Kemudian tiap
ekonom muslim mengungkapkan pendapatnya mengenai definisi ilmu ekonomi Islam. Namun definisi
ekonomi Islam dari ekonom satu dan lainnya bertentangan, sebagian menyatakan bahwa ilmu ekonomi
Islam positif, normatif, dan gabungan antara keduanya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah, mengkaji serta mengkritisi pemikiran para
ekonom muslim mengenai definisi ekonomi Islam. Dimulai dari mengelompokkan pendapat menjadi
positif dan terintegrasi kemudian menerangkan kelebihan dan kekurangan tiap kelompok serta perbedaan
dan persamaan keduanya.
Penelitian ini adalah penelitian literature. Data dalam penelitian ini didapat dengan menggunakan
metode dokumenter, untuk mencari data-data tentang pendapat ekonom muslim mengenai definisi ilmu
ekonomi Islam baik positif, normatif maupun terintegrasi, antara lain yang bersumber dari buku, jurnal,
internet, dan makalah. Metode analisis data yang digunakan adalah induktif, deduktif, dan analisis
deskriptif komparatif.
Diskursus mengenai definisi ilmu ekonomi Islam kembali didengungkan pada tahun 70-an.
Ekonom-ekonom muslim kontemporer memaparkan pendapatnya masing-masing mengenai definisi ilmu
ekonomi Islam. Para ekonomi muslim sendiri terbagi menjadi tiga pendapat. Beberapa dari mereka, seperti
Hasanuzzaman dan Tag El Din mengatakan bahwa ilmu ekonomi Islam adalah ilmu sosial normatif. Akram
Khan, Monzer Kahf, dan Muhammad Arif berpendapat bahwa ilmu ekonomi Islam adalah ilmu sosial
positif. Di sisi lain ekonom seperti Anas Zarqa, Umer Chapra dan Muhammad Abdul Mannan
berpandangan bahwa ilmu ekonomi Islam adalah ilmu sosial yang terintegrasi antara positif dan normative.
Para ekonom yang berpandangan bahwa ilmu ekonomi Islam adalah ilmu sosial positif beralasan bahwa
manusia tidak dapat memahami hukum moral karena tidak terlihat dan tidak dapat diukur. Metodologi yang
standar adalah yang dapat diobservasi, diuji, dianalisa, disetujui dan tidak disetujui oleh ilmuan sosial.
Sebaliknya para ekonom yang berpendapat bahwa ilmu ekonomi Islam adalah ilmu sosial terintegrasi
mengatakan bahwa positif dan normatif sangat amat saling berkaitan tidak dapat dipisahkan. Karena tidak
mungkin suatu masalah ekonomi yang terjadi diselesaikan tanpa adanya nilai-nilai normatif sama sekali.
Dalam penilitian ini, penulis menyarankan untuk menggunakan definisi ilmu ekonomi Islam
sebagai ilmu yang terintegrasi karena di dalamnya tidak terdapat pemisahan antara syariah dan ekonomi.
Sehingga mencegah pelaku ekonomi untuk melanggar syariah dan sesuai dengan permasalahan yang
sedang terjadi
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentFakultas Ekonomi Dan Manajemen
Subjects23rd Dewey Decimal Classification > 300 – Ilmu Sosial > 330 - Ekonomi > 330 Ekonomi
H Social Sciences > HB Economic Theory
H Social Sciences > HB Economic Theory
Item ID385
Deposited02 Nov 2020 13:42