Search for collections on UNIDA Gontor Repository

زكاة المهنة في نظر الإسلام والقانون المدني الإندونيسي رقم ۳۸ السنة ۱۹۹۹ ) دراسة مقارنة )

Lestari, Ninik (2006) زكاة المهنة في نظر الإسلام والقانون المدني الإندونيسي رقم ۳۸ السنة ۱۹۹۹ ) دراسة مقارنة ). S1 Undergraduate thesis, Universitas Darussalam Gontor.

[img] FILE TEXT (ninik Lestri-PM-2006)
Ninik Lestari - PM - 2006.pdf - Published Version
Exclusive to Registered users only
License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (96MB)

Abstract

Profesi adalah fenomena yang tidak dapat di tampik ataupun diabaikan dan merupakan potensi sumber dana bagi zakat yang diwajibkan terhadap setiap orang untuk mengeluarkan zakat dari hasil profesinya baik bekerja sendiri tanpa bergantung kepada orang lain seperti dokter, akuntan, pengacara ataupun bekerja untuk pihak lain seperti pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan mengandalkan tangan atau otaknya. ataupun kedua-duanya. Sedangkan perkembangan di Indonesia pengelolaan zakat di atur dalam Undang-undang No. 38 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa harta yang di kenai zakat salah satunya adalah hasil pendapatan dan jasa, dan di dalamnya mengatur zakat yang dikaitkan dengan pajak. Kajian ini bermaksud mengulas tentang zakat profesi menurut Undang-undang no 38 tahun 1999 yang berlandaskan Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Zakat dan syari'at islam yang berlandaskan Al-Qur'an dan Hadits. Selanjutnya Penulis akan membandingkan kedua hukum mengenai zakat profesi. Kajian ini merupakan kajian literer yang menjelaskan tentang pengertian zakat profesi. Dalam pembahasan ini penulis menggunakan metode dokumenter untuk mengumpulkan data atau literature yang bersangkutan dengan materi pembahasan dan kemudian data tersebut di i observasi hingga penulis dapat melihat dengan jelas dan cermat tentang masalah tersebut. Serta metode analisis untuk menganalisa dokumen dan hasil observasi dalam analisnya penulis pent menggunakan cara berfikir induktif dan deduktif yang kemudian dengan metode analisis komparatif. Dari kajian ini penulis mendapatkan persamaan dan perbedaan zakat profesi menurut kedua pandangan tersebut. Persamaanya terdapat pada pengertian, hukum dan asas yang di pakai yaitu bahwa zakat profesi merupakan zakat yang di kenakan atau di wajibkan pada pekerja halal yang mempunyai hasil dengan ketrampilan atau keahlian tertentu yang dilakukan bersama-sama ataupun sendiri dan penghasilan tersebut memenuhi nishab. Sedangkan perbedaan dari kedua pandangan tersebut adalah masalah haul, nishab, dan pelaksanaanya bahwa pandangan islam waktu mengeluarkan zakat setiap mendapatkan gaji dengan syarat syarat memenuhi nishab yang dikiaskan dengan zakat pertanian dan zakat emas. Jika dikiaskan dengan zakat emas maka nishabnya sebesar 85 gram Rp. 1.700.00,- (asumsi harga satu gram emas Rp. 20.000,-/gr) dan kadar zakatnya 2,5% kemudian waktu mengeluarkan zakatnya harus secara langsung dari seluruh pendapatan kerjanya. Dan jika dikiaskan dengan zakat pertanian maka besar nishabnya 653 kg gabah Rp. 1.306.000,- atau 520 kg beras Rp. 1.040.000,- (asumsi harga gabah dan beras Rp. 2.000,-/kg) dan kadar zakatnya 10% dari pendapatan bersih. atas pendapatan modal kerjanya. Sedangkan dalam undang-undang menetapkan kadar 2,5% dengan waktu satu tahun dan pelaksanaanya diwajibkan zakat dan pajak sekaligus. Studi ini jauh dari sempurna. Untuk itu kepada pembaca perbaikan dan tambahan dari segala kekurangan, bagi pengkaji selanjutnya untuk mengkaji lebih luas dan dalam. Semoga kajian ini bermanfaat bagi pembaca umumnya dan bagi penulis khususnya.

Item Type: Thesis ( S1 Undergraduate )
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Perbandingan Mazhab dan Hukum
Depositing User: Thoba Qolby
Date Deposited: 30 Oct 2024 03:22
Last Modified: 30 Oct 2024 03:22
URI: http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/3865

Statistics Downloads of this Document

Downloads per month in the last year

View more statistics

 View Item View Item