Thesis
Published
سلطة القاضي في تقرير مبدأ العدالة في الفقه الإسلامي والقانون الإندونيسي (دراسة مقارنة)
Abstract
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang selalu berupaya untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat, yaitu kekuasaan yang memiliki kebebasan dalam penerapan hukum dan menjalankannya untuk mewujudkan keadilan masyarakat, dan arti dari kebebasan disini adalah tidak adaya pengaruh bagi kekuasaan kehakiman dari kekuasaan kekuasaan lain. kekuasaan kehakiman disini sangat berhubugan sekali dengan peran hakim itu sendiri, karena hakim adalah orang yang berhak dalam menjalankannya dan tidak ada hak bagi orang lain untuk mempengaruhinya atau membatalkannya. Seorang hakim mempunyai kewenangan untuk berijtihad untuk menjalankan hukum tanpa ada pengaruh dari yang lainnya, karena hakim merupakan seorang khalifah di bumi yaitu untuk membenarkan yang benar dan menghilangkan yang batil. Tujuan dari penelitan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan hakim dalam mencari keadilan, serta perbedaan dan persamaan antara hukum Islam dan hukum positif di indonesia mengenai Kewenangan hakim dalam mencari kendilan. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka yang bersifat Deskriptif-Komperatif dimana penulis berusaha mengkaji dan manguraikan secara baik dan benar tentang kewenangan hakim dalam mencari keadilan, yang kemudian di bandingkan antara hukum positif indonesia dan hukum islam. yang kemudian melakukan pengumpulan data dari berbagai sumber yang berhubungan dengan masalah pembahasan ini untuk memperlancar dan mempermudah kajian tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman yang sebenarnya adalah kekuasaan yang tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain karena seorang hakim memiliki sifat bebas dalam menjalankan tugas hukumnya maupun dalam memberikan hukuman, karena hakim memiliki tugas yang sangat besar yaitu menegakkan keadilan dalam masyarakat. Adapun perbedaan dan persamaan antara hokum islam dan hokum positif diantaranya, antara hokum islam dan positif. memiliki perbedaan dalam menegakkan hukum karena sebagian besar hakim di Indonesia. berpedoman terhadap Undang-undang yang telah ditetapkan, dan membedakan antara hokum perdata dan pidana sehingga membatasi dalam kebebasan berijtihad.adapun persamaan antara keduanya yaitu, sama-sama dalam memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum dan keadilan masyarakat. Dari hasil penelitian tersebut, peneliti menyarankan agar dapat bermanfaat bagi bagi peneliti selanjutnya dan menambah pemahaman tentang hukum dan keadilan bagi masyarakat serta pemahaman tentang kekuasaan kehakiman yang memiliki sifat Merdeka dan Bertanggung jawab, 1
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentPerbandingan Mazhab
SubjectsK Law > K Law (General)
Item ID3960
Deposited31 Oct 2024 03:27