Indra, Akbar Syukur (2007) شهادة الزور في التشريع الجنائي الإسلامي و القانون الجنائي الإندونيسي (دراسة مقارنة). S1 Undergraduate thesis, Universitas Darussalam Gontor.
FILE TEXT (Akbar Syukur Indra - PM - 2007)
Akbar Syukur Indra - PM - 2007.pdf - Published Version Exclusive to Registered users only License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (11MB) |
Abstract
Pembuktian merupakan suatu hal yang sangat penting dalam menentukan keputusan pada perkara-perkara di pegadilan. Dalam Undang-undang baik hukum pidana Islam maupun yang berlaku di Indonesia dikenal beberapa alat bukti yang digunakan dalam peradilan, salah satunya adalah persaksian dari saksi-saksi yang ada hubungan dengan perkara yang bersangkutan. Saksi ialah orang yang memberikan keterangan di muka sidang, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu tentang suatu peristiwa atau keadaan yang dilihat, dengar dan ia alami sendiri sebagai bukti terjadinya peristiwa atau keadaan tersebut. Walaupun demikian, terkadang kesaksian yang diberikan oleh para saksi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku baik Hukum Pidana Islam maupun Hukum Pidana Indonesia ataupun persaksian tersebut palsu. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah bahwa penulis mencoba untuk membahas tindak. kejahatan Persaksian Palsu dalam perspektif Hukum Pidana Islam dan Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP). Dan penulis juga membandingkan kedua hukum tersebut untuk mengetahui persamaan dan perbedaan konsep hukum keduanya dalam Persaksian Palsu. Jenis penelitian ini adalah penelititan literature dengan menggunakan Methodology Normatif Approach. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan documenter untuk mengulas jelas tentang Undang-undamg Hukum Pidana Indonesia (KUHP) dan Hukum Pidana Islam serta pandangan keduanya mengenai Persaksian Palsu. Dari data-data yang terkumpul, dianalisa dengan menggunakan methode induktif untuk mengambil kesimpulan tentang pemahaman kedua hukum tersebut dalam masalah Persaksian Palsu, serta methode deduktif untuk memaparkan tentang pandangan hukum keduanya, kemudian dianalisa dengan menggunakan. methode Analytic Descriptive Comparative untuk menarik kesimpulan persamaan dan perbedaan pandangan hukum keduanya tentang Persaksian Palsu. Hasil penelitian menunjukan bahwa antara Hukum Pidana Islam dan Undang-undang Hukum Pidana Indonesia sependapat bahwa Persaksian Palsu adalah suatu tindak kejahatan yang merusak tatanan dan ketentraman masyrakat pada umumnya serta kepercayaan seseorang apalagi bagi orang yang membutuhkan kebenaran pada suatu perkara pidana. Dengan demikian, harus dicegah dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelakunya. Adapun perbedaan diantara mereka pada konsep hukuman bagi saksi palsu; Hukum Pidana Islam mendifinsikan Persaksian Palsu dikategorikan sebagai dosa besar seperti hainya berbuat syirik, menganiaya kedua orang tua yang harus dihindari bagi setiap muslim. Persaksian Palsu menurut Hukum Pidana Islam diancam dengan diarak kelliling (diumumkan) dihadapan masyarakat dan dipenjara. Hal ini dikarenakan Persaksian Palsu dikategorikan sebagai kejahatan yang mana hukumannya tidak tercantum secara jelas dalam nash Al-qur'an dan Hadits, tetapi diputuskan menurut pertimbangan dan keputusan hakim (ta'zier). Sedangkan menurut Undang-undang Hukum Pidana Indonesia mendifinisikan Persaksian Palsu sebagai persaksian dibawah sumpah yang diberikan dihadapan pengadilan akan tetapi berteritangan dengan jelas dengan kejadian yang sebenarnya serta bertentangan dengan undang-undang yang mengatur tentang persaksian. Persaksian ini diancam penjara selama tujuh sampai sembilan tahun kalau persaksian tersebut merugikan bagi pihak yang berperkara dan dicabut hak-haknya sebagai curator ataupun hak-hak yang lain seperti yang ditetapkan Undang-undang Hukum Pidana pasal 242. Pada akhirnya penulis menyimpulkan bahwa antara Hukum Pidana Islam dan Undang-undang Hukum Pidana Indonesia sama-sama memiliki konsep dalam menangani kejahatan dalam Persaksian Palsu, sebagai langkah untuk mencegah meluasnya kejahatan pada kehidupan masyarakat dan juga sebagai penegakan keadilan terhadap pelaku dan korban. Dan akhirnya dari kajian yang sangat sederhana ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan. Penulis berharap kepada pembaca atau peneliti untuk memberikan kritikan dan saran atau meneliti lebih lanjut tentang masalah Persaksian Palsu ini. Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk kepada jalan kebaikan dan meridhoi segala usaha kita. Amiin...!!!
Item Type: | Thesis ( S1 Undergraduate ) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Enjllina Vita |
Date Deposited: | 31 Oct 2024 03:40 |
Last Modified: | 31 Oct 2024 03:40 |
URI: | http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/3973 |
Statistics Downloads of this Document
View Item |