Thesis
Published
الحسبة عند ابن قيم الجوزية
Abstract
Pasar adalah lembaga sentral dalam ekonomi. Pasar telah menjadi salah satu media komunikasi dan telah menempati posisi penting dalam sejarah dan antropologi muslim. Islam menjamin adanya pasar bebas selama tidak merugikan pembeli, dan terdapat persaingan yang sehat diantara penjual. Pada era modern, kegiatan perekonomian berkembang sangat pesat. Terlihat dengan adanya sistem jual beli dan perubahan transaksi di pasar, hingga timbul penyimpangan di dalamnya, para penjual dan pembeli banyak yang melakukan kecurangan. Maka dari itu, untuk memastikan bahwa pasar berfungsi sebagaimana mestinya, diperlukan kontrol yang baik. Kontrol itu terdapat sejak awal sejarah Islam dengan nama Hisbah. Sumber pemikiran ekonomi klasik, banyak menyebutkan tentangnya. Salah satunya adalah Ibnu Qayyim. Ibnu Qayyim bukanlah ulama yang fokus pada permasalah ekonomi. Bahkan pada masanya beliau lebih terkenal pada bidang tasawuf. Beliau hidup pada abad pertengahan. Tepatnya pada masa Dinasti Mamluk di Mesir, kontrol masyarakat telah terbentuk. Terbukti dengan penerapan Hisbah atas perintah khalifah. Dari penjelasan tersebut, penulis mencoba untuk menerangkan hisbah menurut Ibn Qayyim al-Jauziyyah dari konsep dan mekanismenya yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah kajian literer. Untuk mencapai tujuannya yang diinginkan, penulis menggunakan Sumber Primer dan sekunder. Sumber primer diambil dari buku-buku karangan Ibnu Qayyim, sedangkan sumber sekunder terdiri dari data dan keterangan yang berhubungan dengan pembahasan. Diantaranya buku, koran, dan lain-lain. Setelah mengumpulkannya, peneliti memulai analisa dengan metode deduktif untuk meneliti profil tentang Ibnu Qayyim dan hisbah yang dapat diaktualisasikan. Kemudian penulis melanjutkan analisa dengan menggunakan metode induktif untuk mengambil kesimpulan. Agar analisa yang disampaikan lebih mendalam, penulis menggunakan metodologi analisis deskriptif. Setelah proses penelitian, penulis mengambil kesimpulan, bahwasanya hisbah merupakan hal umum dan mencakup pada semua aspek lini kehidupan. Cakupannya sampai kepada pasar Demi mencapai tujuan dan keadilan dalam masyarakat Islam. Sedangkan mekanismenya dalam pengawasan, diantaranya dengan melakukan pengawasan dalam timbangan, mengawasi produsen agar tidak berlaku curang, melarang kecurangan dan industri haram, dan melarang segala bentuk transaksi haram, dan lain sebagainya. Hal terpenting adalah bahwasanya hisbah memiliki karakteristik hanya meneliti kemungkaran/kecurangan yang terlihat. Akhirnya, penulis sadar bahwa pembahasan ini masih sangat jauh dari kesempurnaan dan membutuhkan kajian lebih mendalam, baik studi kasus maupun literer. Besar harapan semoga penelitian ini bermanfaat bagi peneliti khususnya, para pembaca pada umumnya serta peneliti lain yang ingin mengembangkan pembahasan ini. Penulis hanya meminta kepada Allah untuk senantiasa memberikan jalan yang lurus dan meluruskan langkah kita dalam menerapkan syariat-Nya, Amin.
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentHukum Ekonomi Syariah
SubjectsK Law > K Law (General)
Item ID4030
Deposited31 Oct 2024 07:16