Al Ambary, Parhanuddin (2012) حق الملكية الفكرية عند الحكم الإسلامي. S1 Undergraduate thesis, UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR.
FILE TEXT (Parhanuddin Al Ambary - SAA - 2012)
Parhanuddin Al Ambary - SAA - 2012.pdf - Published Version Exclusive to Registered users only License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (5MB) |
Abstract
Manusia diciptakan Allah untuk menjadi khalifah di muka bumi. Dua tugas pokok yang diemban manusia sebagai khalifah, yaitu beribadah kepada Allah, dan membangun peradaban dimuka bumi. Untuk membangun peradaban dimuka bumi, Allah memberikan piranti yaitu kemampuan akal atau intelektual manusia untuk berkarya memakmurkan bumi melalui daya cipta, rasa, dan karsanya. Cipta, rasa dan karsa sebagai refleksi intlektual manusia dalam konteks dunia ekonomi merupakan asset yang sangat berharga dibanding dengan asset kebendaan lain. Berdasar perspektif diatas, dalam tulisan ini penulis mengkaji permasalahan karya intlektual manusia, terutama mengenai hak kekayaan yang melekat pada karya intlektual, kedudukan dan dasar hukumnya dilihat dari sudut pandang fiqh muamalah. Pembahasan ini adalah pembahasan literatur dengan metodologi pendekatan normative, untuk mencapai tujuan yang dimaksud, penulis menggunakan penelitian deskriptif analitik, yaitu dengan cara menguraikan data yang penyusun peroleh guna menganalisa serta memecahkan permasalahan yang ada kedalam bagian-bagian menurut metode yang konsisten untuk mencapai pengertian yang jelas serta pemahaman yang menyeluruh, setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan cara berfikir deduktif, dan agar mendapatkan analiasa yang lebih mendalam tentang hak kekayaan intelektual, pembahas melanjutkan analisisnya dengan menggunakan pendekatan usul fiqh, yakni penelitian terhadap peristiwa yang tidak ada dalam al-Quran dan as-sunah dengan menggunakan pendekatan terhadap kaidah-kaidah usul fiqih yaitu al urf( adat kebiasaan) Hasil pembahasan ditemukan bahwa Karya Intlektual Mamisia dilihat dari sudut fiqh termasuk kedalam hak ibtikar yang dipandang sebagai harta. Kedudukan bagi penemu atau penciptanya sebagaimana kedudukan kepemilikan benda-benda lainya, yaitu dapat diwariskan, diwasiatkan dan dipindahtangankan atau ditransaksikan. Dasar hukum Hak atas Kekayaan Intlektual Manusia adalah Urf dan Maslahah Mursalah. Hak atas Kekayaan Intlektual Manusia merupakan asset yang bernilai ekonomi Oleh sebab itu untuk menjaga eksistensi keberadaannya, harus mendapatkan perlindungan hukum dari pihak pemerintah baik lewat Undang-Undang, Hukum islam atau Peraturan lain. Tindakan pemerintah mengatur hak atas kekayaan intlektual manusia ini tidak bertentangan dengan kaidah hukum Islam: "Tasharuf (tindakan) Imam terhadap rakyat harus dihubungkan dengan kemaslahatan"
Item Type: | Thesis ( S1 Undergraduate ) |
---|---|
Subjects: | 23rd Dewey Decimal Classification > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin UNIDA Gontor > Studi Agama Agama |
Depositing User: | Thoba Qolby |
Date Deposited: | 31 Oct 2024 07:21 |
Last Modified: | 31 Oct 2024 07:21 |
URI: | http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/4032 |
Statistics Downloads of this Document
View Item |