Fitrah, Khoirul (2012) انقضاء الادعاء العام في قانون الإجراءات الجنائية بإندونيسيا والتشريع الجنائي الإسلامي (دراسة مقارنة). S1 Undergraduate thesis, Universitas Darussalam Gontor.
FILE TEXT (Khoirul Fitrah - PM - 2012)
Khoirul Fitrah - PM - 2012.pdf - Published Version Exclusive to Registered users only License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (119MB) |
Abstract
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini dengan permintaansupaya diperiksa dan diputus oleh hakim di siding pengadilan. Dalam hokum acara pidana atau yang sering kita kenal dengan (KUHAP), mengatur juga didalamnya tentang gugurnya penuntutan, yang artinya bahwa perpakara yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa gugur karena adanya beberapa alasan yang menyebabkan tuntutan itu gugur. Maka tujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengetahui konsep sebab-sebab gugurnya tuntutan perkara pidana dalam hukum acara pidana indonesia dan hukum pidana Islam. Kemudian penulis membandingkan keduanya untuk menemukan persamaan dan perbedaan dalam hal sebab-sebab gugurnya tuntutan perkara pidana. Penelitian ini merupakan kajian pustaka yang bersifat komparatif. Dalam penggumpulan data, penulis menggunakan metode documenter. Setelah data terkumpul, penulis menganalisisnya dengan metode induktif untuk menemukan konsep gugurnya tuntutan perkara pidana dalam hukum acara pidana indonesia dan hukum pidana Islam. Selanjutnya dibantu dengan metode deduktif untuk menarik suatu kesimpulan. Agar analisis yang disampaikan lebih mendalam, penulis melanjutkan analisisnya dengan menggunakan metode perbandingan guna mengetahui aspek persamaan dan perbedaan antara konsep gugurnya penuntutan dalam hukum acara pidana indonesia dan hukum pidana Islam tersebut. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa (1) dalam hal sebab-sebab gugunya tuntutan perkara pidana dalam hokum acara pidana Indonesia: Tidak terdapat cukup bukti, Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, Perkara ditutup demi hokum (tersangka/terdakwa meninggal dunia, tidak diadili perkara dua kali yang telah memiliki kekuatan hokum tetap, perkara telah kadaluarsa). Dan dalam hal sebab-sebab gugumya tuntutan perkara pidana dalam hokum Islam: gugurnya tuntutan perkara pidana karena hokum, karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, karena maaf, karena perkara telah kadaluarsa, karena taubat, karena tanazul dari tuntutan. (2) dalam hal persamaan dan pebedaan sebab- sebab gugumya tuntutan perkara pidana, bahwa keduanya sependapat bahwa meninggalnya terdakwa dan perkara yang sama yang telah memiliki kekuatan hokum tetap (Nebis In Idem), sebagai alasan gugurnya tuntutan perkara pidana. Dan keduanya bertentangan dalam hal: daluarsa, kurangnya bukti, peristiwa bukan perkara pidana, pemaafaan, taubat, meninggalkan tuntutan sebagai alasan gugurnya tuntutan perkara. Demikianlah kesimpulan yang dicapai oleh penulis, akan tetapi semua ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Akhirnya dari kajian yang sangat sederhana ini, penulis sangat mengharapkan kepada para pembaca untuk memberikan analisa, kritik dan saran dari kekurangan atau kelemahan pada sisi keilmiahan, bahasa, substansi dan metodologi pada kajian ini yang semua itu dikarenakan keterbatasan penulis belaka bukan karena yang lainnya. Semoga Allah selalu memberikan petunjuk kepada jalan kebaikan dan meridhoi segala usaha kita
Item Type: | Thesis ( S1 Undergraduate ) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Nur Insani |
Date Deposited: | 02 Nov 2024 02:01 |
Last Modified: | 02 Nov 2024 02:01 |
URI: | http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/4054 |
Statistics Downloads of this Document
View Item |