Thesis Published

تحديد مستوى الفقر في الفقه الإسلامي والقانون الوضعي (دراسة مقارنة)

Dewi, Arlinta Prasetian
Abstract
Kemiskinan adalah sebuah permasalahan yg membutuhkan suatu penanggulangan, karena berakibat buruk pada akidah, akhlaq, pribadi serta lingkungan secara keseluruhan. Bahkan Islam telah mengumumkan peperangan terhadap kemiskinan, dan mewajibkan setiap individu agar dapat hidup sesuai dengan batas manusiawi, yaitu dapat memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Salah satu penanggulangan kemiskinan adalah zakat, maka dibutuhkanlah pengertian pembatasan kemiskinan yang sesuai dengan perkembangan zaman agar pembagian zakat dapat optimal dan diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan kemiskinan. Hal inilah yang mendorong pembahas untuk membahas permasalahan yang berkaitan dengan pembatasan kemiskinan menurut fiqh Islam dan hukum positif yang berlaku dalam masyarakat. Pembahasan bab ini meliputi pengertian kemiskinan menurut fiqh islam dan hukum positif, metode dan penanggulangannya. Serta tentang persamaan dan perbedaan yang mungkin ditimbulkan dari keduanya. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengetahui batasan kemiskinan serta metode yang digunakan dalam pembatasan kemiskinan serta penanggulangannya menurut Fiqh Islam dan Hukum Positif untuk menemukan letak persamaan dan perbedaan antara pandangan mereka terhadap masalah ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian Literatur dengan menggunakan metodologi pendekatan Historis Sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode Dokumenter untuk mengetahui pembahasan pembatasan kemiskinan dan metode yang digunakan serta penanggulangannya menurut Fiqh Islam dan Hukum Positif. Sedangkan teknik analisa data yang digunakan dengan cara berfikir induktif dan deduktif yang kemudian dianalisa dengan teknik Komparatif Deskriptif dalam mengambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fiqh Islam dan Hukum Positif memandang kemiskinan adalah suatu ketidakmampuan bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal.Keduanya sepakat bahwa kemiskinan mendatangkan pengaruh yang buruk bagi aqidah, akhlak, politik, individu itu sendiri dan lingkungan tempat dia tinggal. Keduanya bersepakat bahwa metode untuk membatasi kemiskinan adalah dengan melihat pada kemampuan individu untuk memenuhi beban hidupnya dilihat dari jumlah konsumsi tiap hari dan kemampuan seseorang tersebut dalam memenuhi kebutuhan akan makanan pokoknya. Solusinya penciptaan lapangan pekerjaan diharapkan bisa membantu dalam penanggulangan kemiskinan.Adapun perbedaannya, Fiqh Islam memberikan pengertian yang lebih luas, sedangkan Hukum Positif mengkerucutkan batasan nilai kemiskinan. Menurut Hukum Islam seseorang yang kaya adalah yang mempunyai kecukupan kebutuhan untuk satu tahun, sedangkan Hukum Positif menyebutkan orang yang mempunyai kebutuhan pokok untuk satu tahun dan belum memikirkan akan kebutuhan lainnya maka keadaan itu disebut mendekati kemiskinan.Hukum Islam memandang bahwa pengeluaran dan pendapatan harian seseorang merupakan hal yang penting dalam pengukuran kemiskinan, sedangkan dalam Fiqh Islam tidak Demikian kesimpulan yang yang dicapai oleh pembahas, diharapkan kepada pembahas selanjutnya untuk melakukan pembahasan tentang kemiskinan dari segi lainnya dengan lebih sempurna. Hanya kepada Allah kami memohon taufik dan hidayah- Nya.
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentPerbandingan Mazhab dan Hukum
Item ID4074
Deposited02 Nov 2024 02:28
Actions
Permalink
Statistics

Statistics Downloads of this Document

Downloads per month in the last year

View more statistics