Safri, Rahmat (2008) TA'LIQ TALAQ ACCORDING TO IMĂM HANAFI AND IMĂM SYAFI'I (COMPARATIVE STUDY). S1 Undergraduate thesis, UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR.
FILE TEXT (Rahmat Safri - PM - 2008)
Rahmat Safri - PM - 2008.pdf - Published Version Exclusive to Registered users only License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (6MB) |
Abstract
Ta'liq Talaq adalah kebalikan dari Talaq langsung, Menurut pandangan para ulama ulama Islam hal ini adalah menggantungkan beberapa kandungan isi yang di beri nama Jaza yang mana saling tergantung dengan kandungan isi yang diberi nama syarat (requirement). Ta'liq Taliq menjadikan ucapan Talaq sebagai jaza (akibat) dan menjadikan perbuatan seorang suami atau orang ke tiga sebagai syarat jatuhnya talak Ada beberapa macam dari pada hal itu yang mempunyai hukum khusus, ada beberapa hal yang di setujui oleh ulama-ulama muslim sedangkan yang lain tidak di setujui. Ta'liq Taläq juga terjadi di dalam hubungan antara suami dan istri atau di luar dari pada itu. Contohnya: sewaktu seseorang berkata, "Apabila kamu pergi ke kampungmu, maka kamu tertaläq. tertaläq. Atau hal itu akan menunjukkan kepada keadaan yang mungkin apabila hal itu terjadi atau menunjukkan kepada perbuatan seorang suami, istri dan orang ketiga. Yang terakhir adalah bermaksud dengan janji untuk melakukan sesuatu atau melarangnya. Menurut skripsi yang ditulis oleh Maulud Siregar, bahwasanya motivasinya untuk menulis skripsinya adalah untuk mengetahui jatuhnya ta'liq talaq menurut pandangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah, dan mereka berdua adalah ulama muta'akhirin. Sedangkan penulis didalam penelitiannya memilih pandangan Imam Hanafi dan Imam Syafi'i untuk membahas secara mendalam tentang ta'liq talaq mengenai persamaan dan perbedaannya Berdasarkan sangat pentingnya permasalahan ini, mendorong penulis untuk menulis tentang tinjauan Imam Hanafi dan Imam Shafi'i dalam Ta'liq Talaq, persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan Ta'liq Talaq. Maksud penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Imam Hanafi dan Imam Shafi'i dalam Ta'liq Talaq, dan untuk mengetahui persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan perbandingan Ta'liq Talaq diantara dua imam. Jenis penelitian ini adalah penelitian literatur, dengan menggunakan metodologi pendekatan historis sosiologis. Pengumpulan data di mulai den dengan mengumpulkan data dari beberapa pokok permasalahan dari literatur. Penulis menggunakan teknik komparatif deskriptif di dalam pembahasannya. Dan teknik pengumpulan data penulis menggunakan metode observasi dan dokumenter untuk mengetahui sejarah hidup Imam Hanafi and Imam Shafi'i dan guru-guru mereka dan murid-murid mereka, dan tulisan-tulisan mereka. Dan teknik untuk menganalisa data penulis menggunakan cara berfikir induktif dan deduktif dan kemudian di analisa dengan teknik komparatif deskriptif dalam mengampil kesimpulan akhir. Kesimpulan dari pembahasan ini, Ta'liq Talaq menurut pandangan Imam Hanafi adalah: Talaq yang disandarkan terhadap isi kalimat yang terjadi di hasil dari isi kalimat yang lain, sedangkan Ta'liq Talaq menurut Imam Shafi'i adalah: Seorang suami menggantungkan jatuhnya talaq terhadap terjadinya sebuah sifat, atau syarat, sedangkan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan antara Imam Hanafl dan Imam Shafi'i adalah: persamaan-persamaan mereka dalam syarat jatuhnya Ta'liq Talaq, macam-macam Ta'liq Talaq, bentuk Ta'liq Talaq yang tiga macam. Dan mereka berbeda di dalam empat permasalahan; 1. di dalam syarat, Imam hanafi membuat dua syarat dalam Ta'liq Talaq, dan Imam Shafi'i membuat tiga syarat. 2. di dalam Jatuhnya kepemilikan, Imam Hanafi memberi alasan bahwa talaq disandarkan pada kepemilikan, tetapi ia telah meyandarkan kepada barang milik dalam kepemilikan. Hal ini akan menjadi talaq tetap, sampai jatuhnya syarat, apabila Ja ja telah berkat kepada wanita yang tidak dikenal: apabila saya menikahi kamu, kamu tertalaq hal ini menjadi Ta'liq sesungguhnya, dan talaq tidak jatuh dan talaqnya jatuh setelah menikah. Dan Imam Shafi'i mernberi alasan bahwa Ta'liq seperti Tanjiz, apabila seseorang mentalaq seorang wanita, dan ia mempunyai kepemilikan dalam talaq maka tidak jatuh. Karena talaq harus disandarkan kepada kepemilikan. 3. di dalam jatuhnya terhadap waknu, Imam Hanafi telah berkata: apabila seseorang telah berkata kepada istrinya: kamu tertalak di akhir tahun, ia telah berkata jatuh talaqnya secara langsung. Tetapi Imam Shafi'i telah berkata: talaknya tidak jatuh sampai akhir tahun. Dan ia telah bersetubuh dengannya setelah jatuh talaknya tiga apabila ia telah mentalaqnya talaq bain atau satu talaq dan ia harus membayar mahar seperti mahar pertama kali ia menikah. 4, di dalam jatuhnya Ta'liq Tanjiz: Imam Hanafi telah berkata: sewaktu seorang suami telah berkata kepada istrinya sewaktu kamu masuk sebuah daerah dan sebelum melakukan persetubuhan talaqnya tidak jatuh kecuali talaq satu dan talaqnya jatuhnya bergiliran. Imam Shafi'l telah berkata: apabila seorang suami berkata kepada istrinya bahwasanya ia mentalaq istrinya talaq satu dan setelah itu satu apabila suami berkata kepada istrinya ia mentalaq istrinya talaq satu kemudian satu sesudah dan sebelumnya, maka jatuh talaq dua walaupun ia telah berkata saya hanya telah berkata talaq satu Akhimya, penulis mengakui bahwasanya masih banyak kekurangan di dalam penelitian ini. Tetapi penulis berharap usaha ini akan memberikan beberapa kegunaan-kegunaan, dan dapat di gunakan sebagaimana mestinya. Selanjutnya hal ini bisa memberikan banyak pengetahuan untuk penelitian mendalam selanjutnya.
Item Type: | Thesis ( S1 Undergraduate ) |
---|---|
Subjects: | 23rd Dewey Decimal Classification > 200 – Agama > 200 - Agama > 200 Agama |
Divisions: | Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Thoba Qolby |
Date Deposited: | 02 Nov 2024 03:14 |
Last Modified: | 02 Nov 2024 03:14 |
URI: | http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/4102 |
Statistics Downloads of this Document
View Item |