Silfiyah, Chanifatus (2009) العزل في الشريعة الإسلامية والعلم الطبي (دراسة مكتبية). S1 Undergraduate thesis, Universitas Darussalam Gontor.
FILE TEXT (Chanifatus Slifiyah - PM - 2009)
Chanifatus Silfiyah - PM - 2009.pdf - Published Version Exclusive to Registered users only License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (86MB) |
Abstract
Tujuan Essensial dari pernikahan adalah mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah dan rohmah serta melanjutkan keturunan, namun banyak dari pasangan suami istri yang lebih memilih untuk membatasi keturunan karena beberapa faktor, cara yang paling banyak dipakai adalah dengan menggunakan cara modern, akan tetapi banyak juga yang masih memakai cara Azal atau Coitus Interruptus yakni jimak terputus yaitu melakukan ejakulasi diluar vagina sehingga sperma tidak bertemu dengan indung telur, dengan demikian tidak mungkin terjadi kehamilan karena indung telur tidak dapat dibuahi oleh sperma, meskipun tingkat kegagalannya relatif tinggi yaitu mencapai 50% namun pada tahun 2002 dan 2003 sekitar 1,5% penduduk indonesia memakai cara ini. Cara Azal merupakan cara pertama yang diketahui manusia untuk mencegah kehamilan dan cara ini sudah ada pada zaman Rosulullah. Para Ulama berbeda dalam berpendapat mengenai kebolehan Azal karena tujuan Azal adalah mencegah kehamilan, Padahal sudah jelas bahwa tujuan dari pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan dan hukum azal sendiri adalah sebagai asas dari hukum diperbolehkan atau tidaknya mencegah kehamilan dengan cara apapun. Ilmu kedokteranpun telah mengungkap beberapa fakta tentang resiko dan dampak-dampak yang akan timbul dari Azal. Berdasarkan fenomena tersebut penulis ingin membahas lebih dalam tentang Azal menurut Islam dan Ilmu kedokteran untuk mengetahui hukum Azal menurut pandangan Islam serta manfaat dan bahaya yang akan ditimbulkan. Pembahasan ini adalah jenis penelitian pustaka dengan pendekatan normatif. Untuk dapat mencapai tujuan pembahasan, penulis berusaha mengumpulkan data-data primer ataupun sekunder dengan menggunakan methode observasi dan dokumenter. Sedangkan dalam pengumpulan data untuk menganalisis data penulis menggunakan methode deduktif dan induktif. Dari pembahasan ini penulis menarik kesimpulan bahwa Azal membawa manfaat sekaligus bahaya dalam kehidupan pribadi dari pihak suami maupun pihak istri dan dalam kehidupan berumah tangga, Diantara manfaat dari Azal adalah cara yang paling mudah dan murah untuk mencegah kehamilan dan tidak mengganggu produksi Air Susu Ibu atau ASI, sedangkan bahaya yang akan timbul antara lain merusak hubungan suami istri karena berkurangnya keharmonisan dalam rumah tangga, menyebabkan lemah syahwat, menurunkan kakabalan tubuh, keadaan emosi yang tidak stabil, perasaan tertekan, rasa sakit ketika jimak dan keraguan yang besar. Sedangkan hukum Azal sendiri boleh dengan alasan-alasan tertentu dengan syarat seizin istri dan tidak membahayakan atau dengan dilakukan sejarang mungkin untuk menghindari dampak negative yang akan timbul. Demikian kesimpulan yang dicapai oleh penulis, tetapi semua itu masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan dan pengetahuan penulis. Maka diharapkan adanya kajian yang lebih dalam tentang masalah ini, dan hanya kepada Allah kita meminta.
Item Type: | Thesis ( S1 Undergraduate ) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Enjllina Vita |
Date Deposited: | 02 Nov 2024 03:59 |
Last Modified: | 02 Nov 2024 03:59 |
URI: | http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/4129 |
Statistics Downloads of this Document
View Item |