Santoso, Dedi Heri Wahyu (2005) زكاة المهنة عند يوسف القرضاوى (دراسة مكتبية). S1 Undergraduate thesis, Universitas Darussalam Gontor.
FILE TEXT (Dedi Heri Wahyu Santoso - HES - 2005)
Dedi Heri Wahyu Santoso - HES - 2005.pdf - Published Version Exclusive to Registered users only License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (98MB) |
Abstract
Zakat profesi adalah fenomena yang tak dapat ditampik atau diabaikan dan merupakan potensi sumber dana bagi zakat dan diwajibkan terhadap setiap orang dari hasil profesinya baik pekerja sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak atau pekerja buat pihak lain baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah yang diberikan dengan mengandalkan tangan, otak ataupun kedua-duanya. Sedangkan Yusuf Qardawi adalah seorang ulama kontemporer yang ahli dalam bidang Fiqh dan pemikir Islam modern. Adapun tujuan pembahasan ini adalah untuk mengungkapkan pemikiran Yusof Qardawi tentang zakat profesi beserta aplikasinya. Jenis penelitian ini adalah penelitian literatur, sedangkan pendekatan yang dipergunakan penulis adalah pendekatan sejarah yaitu menelaah sejarah dan karya-karya Yusuf Qardawi. Untuk mencapai tujuan diatas penulis mengumpulkan data-data yang ada hubungannya dengan masalah tersebut dengan menggunakan metode observasi yaitu mengamati buku-buku dengan sumber-sumber lainnya, selanjutnya untuk mengungkapkan pemikiran Yusuf Qardawi tentang zakat profesi beserta aplikasinya digunakan metode dokumenter, Sedangkan untuk menganalisa data tersebut peneliti menggunakan Metode Deduktif, Induktif dan Analisis Konten. Dari hasil penelitian tersebut diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa Konsep zakat profesi menurut Yusuf Qardawi adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil profesinya yang berupa uang, baik yang dikerjakan secara mandiri maupun pada pihak lain. Sedangkan aplikasinya: zakat profesi dikeluarkan pada saat menerima pendapatan, tanpa persyaratan haul dan setelah mencapai nishab. Adapun besar nisab dan kadar zakatnya dikiaskan kepada dua jenis zakat sekaligus, yaitu zakat uang (zakat emas dan perak) dan zakat pertanian (tanpa diairi dengan ongkos tambahan). Jika dikiaskan kepada zakat uang maka nishabnya sebesar 85 gram Rp. 1.700.000,- (asumsi harga satu gram emas Rp. 20.000,-/gr) dan kadar zakatnya 2,5%, kemudian waktu mengeluarkan zakatnya harus secara langsung dari seluruh pendapatan kerjanya. Dan jika dikiaskan kepada zakat pertanian maka besar nishabnya 653 kg gabah Rp. 1.306.000,- atau 520 kg beras Rp. 1.040.000,- (asumsi harga gabah dan beras Rp. 2.000,-/kg) dan kadar zakatnya 10% dari pendapatan bersih atas pendapatan modal kerjanya, setelah dikurangi biaya-biaya, hutang dan kebutuhan hidup yang pokok. Penelitian ini jauh dari sempurna, maka dari itu penulis mengharapkan kepada pembaca perbaikan dan tambahan dari kekurangan-kekurangannya, bagi pengkaji selanjutnya untuk mengkaji lebih luas sehingga dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya, dan harapan dari penulis mudah-mudahan bermanfaat bagi mereka.
Item Type: | Thesis ( S1 Undergraduate ) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Enjllina Vita |
Date Deposited: | 05 Nov 2024 01:36 |
Last Modified: | 05 Nov 2024 01:36 |
URI: | http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/4147 |
Statistics Downloads of this Document
View Item |