Search for collections on UNIDA Gontor Repository

غسيل الأموال في القانون الجنائي الإندونيسي والتشريع الجنائي الإسلامي (دراسة مقارنة)

Shofiana, Erlin (2010) غسيل الأموال في القانون الجنائي الإندونيسي والتشريع الجنائي الإسلامي (دراسة مقارنة). S1 Undergraduate thesis, Universitas Darussalam Gontor.

[img] FILE TEXT (Erlin Shofiana - PM - 2010)
Erlin Shofiana - PM - 2010.pdf - Published Version
Exclusive to Registered users only
License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (5MB)

Abstract

Pencucian uang adalah proses untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan untuk menghindari penuntutan. Pencucian uang merupakan salah satu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat, juga negara, karena dapat mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional khususnya keuangan negara. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan tasyri' yaitu mencegah mafsadah dan menciptakan mashlahah. Pencucian uang menimbulkan kerusakan, mudharat, sekaligus menjauhkan kemaslahatan dari kehidupan manusia, dan terlarang sehingga dapat disebut sebagai tindak pidana. Maka dari itu tujuan pokok pembahasan ini adalah untuk mengetahui pandangan yuridis dari kedua sistem hukum antara hukum Islam dan hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian ini adalah literatur, yang mana penulis menggunakan metode induktif atau pengumpulan data dan menyimpulkan masalah-masalah yang ada diantara kedua hukum tersebut. Selain dari pada itu penulis menggunakan metode deduktif yaitu untuk menganalisa dari berbagai ketentuan-ketentuan yang dalam Al-qur'an, Hadist, dan pasal-pasal yang ada dalam KUH Pidana tentang kejahatan pencucian uang. Agar pembahasan ini lebih obyektif, maka penulis menggunakan metode komparatif untuk membandingkan antara keduanya sehingga tampak jelas persamaan dan keduanya. Hasil penelitian ini menunjukkan persamaan dalam hukum pidana Islam dan pidana Indonesia bahwa pencucian uang adalah suatu tindak pidana karena perbuatan yang dilarang oleh agama dan undang-undang dengan sanksi yang ditentukan oleh penguasa atau hakim dari hukuman tertinggi hingga terendah menurut pidana Islam sedangkan pidana Indonesia juga menganut pola minimal dan maksimal, berarti hakim dalam menjatuhkan hukuman hanya berkisar antara 5 sampai 15 tahun penjara dan denda antara 100 juta sampai 15 milyar rupiah dengan ketentuan adanya undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang, adanya pihak yang bertanggung jawab, dan adanya bentuk kejahatan yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Sedangkan perbedaan kedua sistem hukum ini terletak pada kriteria tindak pidana pencucian uang. Dalam hukum Islam tidak ada nash yang mengatur tentang pencucian uang karena Islam telah menjelaskan bahwa semua harta yang dihasilkan dari perbuatan haram dan mengganggu ketentraman hidup manusia maka dikategorikan sebagai jarimah ta'zir, tetapi hukum pidana Indonesia sudah mempunyai undang-undang yang berlaku nomor 15 tahun 2002 jo. 25 tahun 2003 bahwa pencucian uang adalah kejahatan ganda yang bersifat follow up crime atau lanjutan atas hasil kejahatan utama core crime yang ditentukan jenis kejahatannya seperti perdagangan narkotika, manusia, korupsi, penyuapan, dan hasil dari terorisme. Maka kejahatan ini mempunyai dua pelaku, pertama yang berkaitan langsung, kedua yang tidak berkaitan langsung seperti penyedia jasa keuangan baik lembaga perbankan maupun nonperbankan. Demikianlah kesimpulan yang dicapai oleh pembahas, tetapi itu semua masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka diharapkan kepada pembaca dan peneliti selanjutnya agar dapat menyempurnakan penelitian lebih dalam. Dan hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Item Type: Thesis ( S1 Undergraduate )
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Perbandingan Mazhab dan Hukum
Depositing User: Enjllina Vita
Date Deposited: 03 Nov 2024 03:29
Last Modified: 03 Nov 2024 03:29
URI: http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/4205

Statistics Downloads of this Document

Downloads per month in the last year

View more statistics

 View Item View Item