Mahbub, Muhammad (2005) المهر عند الإمام أبي حنيفة والإمام الشافعي (دراسة مقارنة). S1 Undergraduate thesis, Universitas Darussalam Gontor.
FILE TEXT (Muhammad Mahbub - PM - 2005)
Muhammad Mahbub - PM - 2005.pdf - Published Version Exclusive to Registered users only License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (6MB) |
Abstract
Salah satu tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga bahagia penuh dengan cinta dan kasih-sayang. Untuk itu dibutuhkan aturan khusus yang mana didalamnya terdapat beberapa syarat demi tercapainya pernikahan yang diharapkan. Dan nikah tidak akan syah kecuali telah memenuhi syarat-syarat tersebut, diantaranya adalah membayar maskawin (mahar). Dalam hal ini sebagian ulama'; Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, keduanya adalah ulama' ahli fiqh yang terkenal. Pendapat mereka menjadi landasan hukum bagi sebagian kaum muslimin dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat. Adapun tujuan dari pembahasan literer ini adalah untuk mengetahui pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i dalam hal penentuan maskawin; definisi, hukum dan standarnya dalam pernikahan dan membandingkan pendapat keduanya. Dalam membahas permasalahan tersebut dan untuk mencapai tujuan yang dimaksud, digunakan metode pengumpulan data-data yaitu metode obeservasi dan dokumenter, untuk membahas sejarah hidup Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i serta pola pikir keduanya mengenai maskawin dalam nikah dan dari data-data yang terkumpul dienalisa dengan menggunakan metode induktif dalam mengambil kesimpulan tentang pemikiran mengenai maskawin. Kemudian metode deduktif untuk memahami pengertian, hukum, syarat-syarat, pembagian dan masalah-masalah yang ada diseputarnya. Serta menggunakan metode komparatif untuk membandingkan pendapat kedua imam sehingga tampak jelas persamaan dan perbedaan diantara keduanya. Maka dengan metode ketiga tersebut dapat disimpulkan bahwa mereka bersepakat dalam pendefinisian mahar dan penentuan hukumnya. Dan mereka berbeda pendapat mengenai standarisasi minimal maskawin dalam nikah. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa standarisasi miniml maskawin dalam pernikahan merupakan syarat syahnya nikah yaitu tidak kurang dari 10 Dirham Rp. 26.600.00 Rupiah (JUAE Dirham/mata uang Dubai 2.660.1 Rupiah) dan nikah tanpa membayar maskawin tersebut dinyatakan tidak syah. Berbeda dengan Imam Syafi'i, ia berpendapat bahwa maskawin adalah tidak kurang dari 25 dirham = Rp.66.500,00, maka, nikah tidak syah apabila tidak menentukan standarisasi tersebut. Kedua imam sepakat berpendapat dalam pendefinisian mahar, hukumnya bahwa maskawin itu merupakan syarat syahnya nikah serta tidak ada batas maksimal maskawin, karena didasarkan pada keadaan serta kesepakatan antara kedua belah pihak dengan syarat-syarat tertentu. Demikianlah kesimpulan yang dapat dicapai oleh pembahas, tetapi semua itu masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempuranaan. Maka, diharapkan kepada pembaca dan peneliti selanjutnya untuk dapat menyempurnakan penelitian lebih mendalam lagi. Dan akhirnya hanya kepada Allah SWT-lah Taufiq dan Hidayah. Amin.
Item Type: | Thesis ( S1 Undergraduate ) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Enjllina Vita |
Date Deposited: | 11 Nov 2024 02:53 |
Last Modified: | 11 Nov 2024 02:53 |
URI: | http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/4432 |
Statistics Downloads of this Document
View Item |