Sunarni, Sunarni (2003) حقوق المتهم في القانون الجنائي الإندونيسي والقانون الجنائي الإسلامي (دراسة المقارنة ). S1 Undergraduate thesis, Universitas Darussalam Gontor.
FILE TEXT (Sunarni - PM - 2003)
Sunarni - PM - 2003.pdf - Published Version Exclusive to Registered users only License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (8MB) |
Abstract
Manusia dalam kehidupan bermasyarakat mempunyai peraturan-peraturan yang mana peraturan itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Dikarenakan masyarakat sekarang kurang sadar adanya peraturan akhirnya ketertiban dalam masyarakat terganggu dan terjadi kejahatan dalam kehidupan masyarakat. Dan akan terjadi saling sangka menyangka terhadap orang lain. Arti tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, seseorang dikatakan tersangka jika ada bukti bahwa ia melakukan kejahatan. Kejahatan zaman sekarang ini bukan hanya dilakukan perseorangan saja, akan tetapi dapat dilakukan secara berkelompok atau berorganisasi. Kejahatan dapat dicegah dan dapat dikurangi tetapi sulit diberantas secara tuntas. Kajian ini bermaksud mengulas hak-hak tersangka menurut perspektif undang-undang hukum pidana yang berlandaskan KUHP Indonesia dan menurut syari'at Islam berlandaskan Al-Qur'an dan hadist selanjutnya penulis akan membandingkan kedua hukum mengenai hak-hak tersangka. Kajian ini merupakan kajian literer yang menjelaskan tentang pengertian tersangka dan hak- hak tersangka. Dalam pembahasan ini penulis menggunakan metode dokumenter untuk mengumpulkan data atau literature yang bersangkutan dengan materi pembahasan dan kemudian data ersebut diobservasi hingga penulis dapat melihat dengan jelas dan cermat tentang masalah tersebut, serta metode analisis untuk menganalisa dokumen dan hasil observasi dalam analisnya penulis menggunakan cara berfikir induktif dan deduktif yang kemudian dengan metode analisis komporatif Dari hasil kajian ini penulis mendapatkan persamaan dan perbedaan dalam tindak pidana tersangka menurut kedua hukum tersebut. Persamaan keduanya terdapat didalam pengertian tersangka. Tersangka menurut keduanya adalah seseorang yang positif berbuat melakukan tindak pidana dan seseornag yang pantas dikenai sangsi pidana karena terdapat bukti melakukan tindak pidana. Sedangkan perbedaan dari kedua hukum dalam masalah tindak pidana adalah, bahwa hak corang tersangka menurut hukum Islam adalah terdapat hak untuk tidak menjawab pertanyaan penyelidik hal ini ditakutkan dapat memojokkannya. dan hak tersangka ini tidak terdapat di dalam hukum Pidana Indonesia. Studi ini hanya mengungkap sedikit persamaan dan perbedaan dalam tindak pidana tersangka yang terdapat didalam KUHP dan Hukum Islam. Untuk itu kepada yang hendak meneliti tentang permasalahan ini dimasa yang akan datang agar dapat mengkaji lebih dalam dan luas. Semoga kajian ini bermanfaat bagi pembaca umumnya dan penulis khususnya. Amiin,
Item Type: | Thesis ( S1 Undergraduate ) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Enjllina Vita |
Date Deposited: | 11 Nov 2024 06:44 |
Last Modified: | 11 Nov 2024 06:44 |
URI: | http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/4464 |
Statistics Downloads of this Document
View Item |