Search for collections on UNIDA Gontor Repository

تعاطي المخدرات في القانون الجنائي الإندونيسي والتشريع الجنائي الإسلامي (دراسة مقارنة)

Fauziyah, Ulil (2011) تعاطي المخدرات في القانون الجنائي الإندونيسي والتشريع الجنائي الإسلامي (دراسة مقارنة). S1 Undergraduate thesis, Universitas Darussalam Gontor.

[img] FILE TEXT (Ulil Fauziyah - PM - 2011)
Ulil Fauziyah - PM - 2011.pdf - Published Version
Exclusive to Registered users only
License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (8MB)

Abstract

Narkotika dan masalah yang terjadi akibat penyalahgunaannya pada saat sekarang ini menjadi isu aktual di dunia, dikarenakan akses dari penggunaan narkotika yang banyak menimbulkan tindakan kriminal dan gangguan ketertiban dan keamanan serta tidak jarang menimbulkan korban jiwa akibat penggunaan narkotika yang berlebihan. Walaupun narotika dan semua jenisnya telah ditemukan dan digunakan orang sejak ribuan tahun lalu, akan tetapi penggunaannya belum dijumpai pada masa awal Islam, sehingga tidak ada dasar yang jelas mengenai hukumnya. Sedangkan di Indonesia, narkotika sudah dikenal sejak ratusan tahun yang lalu serta menjadi komoditi perdagangan yang penting. Dalam pembahasan ini, penulis bertujuan mengetahui penyalahgunaan narkotika dalam perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam serta sisi persamaan dan perbedaan antara keduanya. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian literatur yang mana penulis menggunakan buku-buku yang bersangkutan dengan judul. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis dalam meneliti adalah metode pendekatan normatif untuk mengetahui penyalahgunaan narkotika dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Dalam pengumpulan data, maka penulis menggunakan metode observasi dan dokumenter, dan dalam menganalisa, penulis menggunakan metode deduktif dan induktif, dan untuk membandingkan menggunakan metode komparatif. Hasil yang dicapai dalam pembahasan tersebut menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika dalam Hukum Pidana Indonesia adalah penggunaan narkotika tidak untuk pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih, dan berlangsung cukup lama sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan kegiatan sosial. Sedangkan penyalahgunaan narkotika dalam Hukum Pidana Islam adalah segala bentuk pemakaian dari memakan, meminum, mencium segala jenis narkotika adalah termasuk dari bentuk penyalahgunaan narkotika. Adapun persamaan pendapat dari kedua hukum tersebut adalah sama-sama mengartikan narkotika sebagai sesuatu yang menyebabkan kerusakan pada akal manusia, serta pengharaman atas penggunannya, serta penjatuhan sanksi berupa berupa hukuman mati, penjara, dan denda bagi penggunanya. Adapun perbedaan dari kedua hukum tersebut adalah dalam pengertian penyalah gunaan narkotika, dalam hukum Islam mempunya arti lebih luas yaitu segala sesuatu yang menyebabkan hilangnya akal, sedangkan dalam hukum Indonesia penyalahgunaan narkotika hanya terbatas pda golongan narkotika yang tertulis dalam Undang-undang narkotika no. 35 tahun 2009, sedangkan perbedaannya dalam hukuman adalah dalam Hukum Pidana Indonesia tidak ada hukuman had seperti yang terdapat dalam Hukum Pidan Islam. Demikianlah kesimpulan yang dicapai oleh penulis, maka diharapkan kepada para pembaca dan peneliti selanjutnya untuk dapat menyempurnakan penelitian ini. Dan semoga penelitian ini bermanfaat. Hanya dari Allah-lah inayah serta taufiq, Amin.

Item Type: Thesis ( S1 Undergraduate )
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Perbandingan Mazhab dan Hukum
Depositing User: Enjllina Vita
Date Deposited: 14 Nov 2024 03:11
Last Modified: 14 Nov 2024 03:11
URI: http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/4517

Statistics Downloads of this Document

Downloads per month in the last year

View more statistics

 View Item View Item