Thesis
Published
THE EFFECTIVENESS OF INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW IN THE ISRAEL-PALESTINE CONFLICT 2014
Abstract
Konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina pada 2014 menjadi perhatian penting dunia internasional saat itu. Perang selama 51 hari tersebut meninggalkan fakta-fakta dan pertanyaan tentang efektivitas hukum humaniter bagi pembelajar ilmu hubungan internasional. Untuk mengukur seberapa efektif hukum humaniter internasional dalam konflik tersebut, penulis menggunakan konsep efektivitas hukum dan prinsip-prinsip dalam hukum humaniter internasional. Konsep tersebut menyatakan bahwa hukum dapat dikatakan efektif apabila para aktor yang terkait dengan hukum dapat menjalankan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya. Dalam konflik tersebut, ternyata banyak ditemukan pelanggaran terhadap hukum perang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, terutama Israel. Hal itu dapat dilihat dari beberapa prinsip hukum humaniter internasional yang tidak diindahkan; prinsip proporsionalitas, prinsip pembatasan dan prinsip kemanusiaan. Ada pun jumlah kerugian dan korban sipil yang terus mengalami peningkatan menjadi indikasi penting yang menentukan efektivitas hukum humaniter internasional.
Kata Kunci: Efektivitas Hukum, Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, Korban Perang, Israel – Palestina
Publication Details
InstitutionUniversity of Darussalam Gontor
DepartmentFakultas Humaniora
Item ID452
Deposited03 Nov 2020 07:33