Thesis
Published
PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN BADAL HAJI
Abstract
Badal haji adalah ibadah haji untuk menggantikan ibadah haji orang lain, dalam istilah
ilmu fiqih biasa disebut al hajj ‘anil ghair atau menghajikan orang lain. KBIH Mathlaul
Khaer membuka layanan badal haji untuk orang yang meninggal dan orang yang masih hidup
tetapi tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena sakitnya tersebut.
Adapun pelaksanaan ibadah badal haji di Indonesia adalah dengan mengajukan
pendaftaran ke Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), yaitu lembaga yang membimbing
pelaksanaan ibadah haji beserta pelatihan ibadah haji sebelum pemberangkatan, dimaksudkan
agar pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan baik.
Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan haji badal yang
dilaksanakan oleh KBIH Mathlaul Khaer, dan apa saja kebijakan yang diambil KBIH
Mathlaul Khaer dalam pelaksanaan badal haji, dengan selalu merujuk kepada hukum islam .
Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti melakukan penelitian ini dengan menggunakan
jenis penelitian kualitatif deskriptif, Setelah data terkumpul kemudian hasil observasi
dianalisa dengan menggunakan metode induktif untuk menemukan hukum badal haji seperti
pelaksanaan yang di laksanakan KBIH Mathlaul Khaer, setelah itu menganalisnya dengan
menggunakan metode deduktif dengan merujuk pada Al-Qur’an dan Hadist dalam prespektif
Islam.
Dari hasil analisis penelitian, dapat diambil kesimpulan bahwa badal haji adalah ibadah
yang disyariatkan dengan syarat- syarat tertentu, pelaksanaan badal haji dianjurkan
menggunakan harta tinggalan yang di badalkan hajinya (mubaddal) dan apabila tidak ada
harta tinggalan untuk haji, badal haji bisa dilaksanakan apabila orang yang menggantikan
(mubaddil) sudah haji untuk dirinya sendiri dan haji badal ini adalah haji yang kedua atau
ketiganya dengan tujuan baiknya ibadah haji yang dilaksanakan. Dalam pelaksanaan badal
haji dengan perantara KBIH Mathlaul Khaer, pelaksanaanya adalah dari pihak KBIH
Mathlaul Khaer, dengan anjuran mubaddil adalah dari ahli waris mubaddal, apabila tidak ada
mubaddil dari ahli waris, maka mubaddil boleh selain ahli waris tapi dengan catatan bahwa
mubaddil dan ahli waris telah melakukan kesepakatan khusus dalam pelaksanaan badal haji
untuk mubaddal. Adapun pelaksanaan badal haji oleh KBIH Mathlaul Khaer ini, yaitu
dengan disandarkan pada istihsan karena dipandang baik dan memudahkan dalam
pelaksanaannya mengingat adanya antrian pemberangkatan yang telah ditetapkan. Dengan
demikian, pelaksanaan haji badal yang dilaksanakan oleh KBIH Mathlaul Khaer telah benar,
dengan merujuk kepada syariat Islam dan tidak ada perbedaan pemahaman serta
penerapannya dengan pelaksanaan badal haji sesuai syariat Islam.
Publication Details
InstitutionUNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
DepartmentHUKUM EKONOMI SYARIAH
Item ID532
Deposited04 Nov 2020 03:43