Thesis
Published
AL-KHILAFAH MENURUT SAYYID QUTHB DALAM TAFSIR FI DZILALIL QUR’AN
Abstract
Para ulama telah bersepakat bahwa Khilafah Islamiyah pertama kali
muncul sejak hijrahnya Rasullullah SAW ke Madinah dengan Rasullullah
sebagai pemimpin pertamanya, undang-undang Negara yang ditulis dalam
Piagam Madinah sebagai landasan negaranya dan Al-Qur’an dan sunnah sebagai
dasar pijakannya. Permasalahan tentang kepemimpinan terus berkembang sejak
wafatnya Rasullullah SAW hingga dewasa ini, muncul gerakan-gerakan Barat
yang berusaha memusnahkan konsep Khilafah Islamiyah dan memisahkan
unsur iman dalam kepemimpinan negara, khususnya gerakan sekularisme yang
berhasil menghancurkan Kesultanan Turki Utsmani pada abad 19 oleh Musthofa
Kamal. Penelitian ini mencoba untuk menolak konsep sekularisme Negara dan
menunjukkan adanya relasi antara agama dan Negara, iman dan kepemimpinan
dalam perspektif tafsir Sayyid Quthb Fi Dzilalil Qur’an yang telah mengkritik tajam
atas penistaan agama dalam masyarakat modern ini. Penelitian ini menggunakan
studi historis untuk memetakan perjalanan hidupnya dan pemikirannya khususnya
dalam menafsirkan Fi Dzilalil Qur’an dan menggunakan pendekatan sastra
social untuk menjelaskan penasfsiran Sayyid Quthb terkait ayat-ayat Al-Qur’an
yang berhubungan dengan kepemimpinan. Dari penelitian yang dilakukan,
ditemukan hasil penelitian sebagai berikut: Sayyid Quthb yang hidup pada zaman
revolusi Mesir menuju sekularisme, memiliki pemikiran yang fundamental
terkait hal-hal yang berhubungan dengan politik dan hukum-hukum yang tidak
berlandaskan syari’at islam. Dalam konteks khilafah, Sayyid beranggapan bahwa
kepemimpinan orang kafir terhadap masyarakat muslim sangat lemah, bahkan
akan menghancurkannya dan mengembalikan masyarakat muslim menuju al-
mujtama’ al-jahili. Dengan bukti bahwa kepemimpinan kafir selalu menjauhkan
masyarakat muslim dari syari’at Islam. Hak khilafah sejak diciptakannya Adam
a.s sudah jatuh kepada umat muslim, untuk itu, Allah telah memberikan kepada
manusia kitab suci Al-Qur’an sebagai pedoman tentang hukum-hukum yang
akan membantu manusia menjadi Khilafatu-l-Ardhi -disamping perintah untuk
beribadah- karena akal manusia lemah untuk menciptakan hukum tanpa panduan
Allah. Setelah selesainya penelitian tersebut, penulis menyadari kekurangan dalam
penelitiannya. Peneliti mengaharapkan untuk peneliti selanjutnya yang akan
membahas pembahasan yang sama agar lebih mendalami dan menyempurnakan
penelitiannya.
Kata kunci: Khilafah, Sayyid Quthb, Fi Dzilali Qur’an
Publication Details
Item ID580
Deposited04 Nov 2020 12:46