Thesis
Published
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pandangan Fiqh Islam ( Studi Analisis )
Abstract
Setiap manusia menghendaki martabat, kehormatanya terjaga. Seperti halnya
jiwa, kehormatan dan nama baik setiap manusia juga harus dilindungi, bebas dari tindakan
pencemaran terhadapnya. Hukum Islam menjaga dan menjamin akan kehormatan tiap
manusia. Juga mengharuskan untuk menjaga kehormatan saudara-saudaranya. Seperti
memberi sanksi bagi seseorang yang mengejek dan mencemarkan nama baik orang
lain dengan hukuman yang telah ditentukan dalam Islam. Begitu pula Hukum Positif,
Khususnya di dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik secara terang mengancam dengan pidana penjara dan denda bagi seseorang
yang dengan sengaja menuduh orang lain melakukan sesuatu hal.
Adapun tujuan peneliti adalah untuk mengetahui tentang tindak pidana pencemaran
nama baik melalui media sosial menurut Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang ITE
maksud dan hukumannya di Indonesia serta bagaimana pandangan fiqh Islam terhadap
tindak pidana pencemaran nama baik menurut UU ITE.
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian literatur yaitu menggunakan buku-
buku yang berkaitan dengan judul di atas. Sedangkan pendekatan yang dipergunakan oleh
penulis adalah pendekatan kualitatif, yakni suatu pendekatan pemikiran terhadap sumber-
sumber tertulis berdasarkan hal tersebut akan diketahui pandangan hukum Islam terhadap
penetapan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial menurut UU ITE
No. 19 Tahun 2016. Sedangkan metode pengumpulan data yang berkaitan dengan materi
pembahasan penulis menggunakan metode documenter hingga penulis dapat melihat
dengan jelas dan cermat tentang masalah tersebut, serta metode analisis untuk menganalisa
dokumen, dalam analisisnya penulis menggunakan cara berfikir induktif dan deduktif.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan menurut UU ITE No.19 Tahun 2016,
pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan perbuatan yang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau
pencemaran nama baik dan hukumanya penjara paling lama 4 tahun atau denda paling
banyak Rp. 750.000.000. Sementara dalam hukum Islam, aturan tentang larangan
pencemaran nama baik ini dapat ditemukan dalam berbagai jenis perbuatan yang dilarang
oleh Allah mengenai kehormatan, baik itu yang sifatnya hudud seperti jarimah qadzaf,
maupun yang bersifat ta’zir, seperti dilarang menghina orang lain, membuka aib orang
lain, dan lain sebagainya.
Dan akhirnya, dari kajian yang sangat sederhana ini, penulis sangat mengharapkan
kepada pembaca untuk memberikan analisa, kritik, dan saran dari kelemahan-kelemahan
pada sisi ilmiah, itu semua karena keterbatasan penulis. Maka diharapkan kepada penulis
selanjutnya agar dapat menyempurnakan dan meneliti yang lebih dalam. Semoga Allah
selalu memberikan petunjuk kepada jalan kebaikan dan meridhoi segala usaha kita.Amin.
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentFakultas Syariah
Subjects23rd Dewey Decimal Classification > 300 – Ilmu Sosial > 340 - Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General)
Item ID585
Deposited04 Nov 2020 13:16