Thesis
Published
Minoritas Non-Muslim Aceh dalam Hukum Jinayat Aceh No.6 Tahun 2014 (Studi Literatur)
Abstract
Qanun jinayat Aceh adalah peraturan daerah di Aceh tentang hukum pidana
pelaksanaan syariat Islam. Qanun jinayat adalah penyempurnaan aturan pelaksanaan
syariat Islam di Aceh karena 4 qanun yang sudah diterapkan saat ini dianggap masih
banyak kekurangan. Keempat qanun yang sudah berlaku sejak tahun 2001 lalu hanya
mengatur mengenai syiar Islam, khamar (minum-minuman beralkohol), maisir
(perjudian), dan khalwat (ketika pasangan non-muhrim atau yang belum menikah berada
di tempat tertutup atau sunyi). Qanun jinayat yang baru disahkan ini menambah beberapa
tindak pidana lain yang sebelumnya belum teregulasi seperti zina, pemerkosaan,
pelecehan seksual, dan hubungan seksual sesamajenis.
Qanun atau peraturan daerah tentang hukum jinayat (pidana) berlaku bagi setiap
orang, termasuk non-muslim yang melakukan perbuatan "Jarimah" (dilarang syariat
Islam) di Provinsi Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana
terungkap bahwa ketentuan qanun hukum jinayat berlaku bagi non-muslim tercantum
pada Pasal 5 ayat (c).
Dengan demikian, bagi warga non-muslim yang melakukan pelanggaran syariat
Islam yang diatur dalam qanun jinayat, maka akan mendapat hukuman sesuai yang diatur
dalam peraturan tersebut. Oleh sebab itu, para aktivis HAM maupun aktivis-aktivis dari
berbagai kalangan memprotes isi qanun tersebut karena dinilai akan melanggar hak,
kebebasan dan perlindungan terhadap warga Aceh yang non muslim yang bisa berakibat
terjadinya konflik antar umat beragama di Aceh.
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentPerbandingan Madzab
Subjects23rd Dewey Decimal Classification > 200 – Agama > 200 - Agama > 200 Agama
23rd Dewey Decimal Classification > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
23rd Dewey Decimal Classification > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Item ID5952
Deposited27 Feb 2025 03:27