Thesis
Published
الحرية الدينية في الإعلان العالمي لحقوق الإنسان عند الإسلام والنصراني
Abstract
ABSTRAKS
KEBЕBASAN BERAGAMA DALAM DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI
MANUSIA MENURUT KRISTEN DAN ISLAM
Sulthan Asyam Karimov Al-Masyhida
Setelah perang dunia kedua, PBB mengeluarkan sebuah deklarasi yang
dimaksudkan untuk menyatukan seluruh umat manusia di bawah satu hukum
kemanusiaan yang menjadikan manusia sebagai pusatnya (humanisme). Deklarasi itu
biasa disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Deklarasi ini dipaksakan untuk
diterapkan di setiap Negara anggota PBB. Pada saat disahkan ada 48 negara menyetujui
dan 8 negara abstain. Salah satu alasan ke-abstain-an mereka adalah isi pasal 18 yang
tidak sesuai dengan syariat agama Islam, negara yang menentang karena alasan ini adalah
Saudi Arabia, sebagai perwakilan agama Islam. Pasal ini berisi kebebasan memeluk
agama, kebebasan berganti agama dan kebebasan melaksanakan ajaran agama. Pasal ini
muncul atas reaksi terhadap berbagai tindak diskriminasi atas berbagai agama di dunia.
Dengan dicanangkannya pasal ini diharapkan akan tercipta kehidupan universal yang
damai dan rukun dalam kehidupan beragama. Tetapi, pada kenyataannya wacana ini
justru mengesampingkan agama dari ruang public dan sedikit demi sedikit menggantinya
dengan aliran-aliran sekuler. Selain itu, hal ini juga justru menimbulkan masalah baru
bagi umat beragama, terutama agama Islam.
Demi mengukuhkan agama Islam sebagai agama yang haq dengan segala konsep
dan ajarannya, termasuk dalam hal kebebasan beragama, peneliti tertarik untuk
membahas tentang kebebasan beragama dalam DUHAM menurut pandangan Islam dan
membandingkannya dengan pandangan Kristen terhadap masalah yang sama, Sehingga
terbukti bahwa konsep Islam lebih baik dalam segala hal.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode deskriptif dan komparatif.
Metode ini digunakan oleh peneliti sebagai cara yang dipakai untuk mengambil intisari
atau kesimpulan dari masalah Kebebasan Beragama dalam DUHAM menurut Kristen dan
Islam, setelah itu mendiskusikan dan mengkomparasikan pendapat keduanya, baru setelah
itu mengambil kesimpulan akhir dari pokok bahasan.
Dari penelitian ini peneliti mengetahui bahwa Kebebasan Beragama dalam
DUHAM adalah konsep yang lahir di dunia Barat yang sekuler dan liberal. Kristen,
berusaha keras mencari konsep yang pas untuk agamanya dalam masalah ini. Merekа
beranggapan bahwa setiap manusia berhak menentukan agama sendiri, bebas berganti
agama sesuai keinginannya dan bebas menginterpretasikan ajaran agama yang dianutnya.
Sedangkan Islam, tidak seperti Kristen, Islam tidak perlu mencari-cari konsep yang pas
untuk menyelesaikan masalah kebebasan beragama. Islam dengan ajarannya yang
komprehensif (syamil) dan universal ('alamy) beranggapan bahwa setiap manusia
memiliki hak untuk memeluk agama sesuai dengan hati nuraninya, tetapi tidak bebas
berpindah agama setelah menentukan pilihannya, selain itu Islam juga tidak membiarkan
pemeluk agama untuk menjalankan agamanya sesuai keinginan hatinya.
Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan bacaan dan rujukan bagi khalayak luas,
dan semoga ada peneliti lanjutan yang membahas permasalahan kebebasan beragama
dalam DUHAM ataupun komparasi antara Islam dan Kristen dengan mendalam dan lebih
baik lagi.
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentStudi Agama-agama
Item ID6826
Deposited09 Mar 2025 00:58