Silvi Kusumastuti, Annisa (2018) نظر الحكم الإسلامي منGo-Foodالعقد في برنامج فرع ماديون Go-Jek دراسة حالة في شركة. D4 Diploma thesis, University of Darussalam Gontor.
FILE TEXT
ANNISA SILVI.pdf Download (7MB) |
Abstract
Aplikasi Go-Jek merupakan salah satu aplikasi yang telah berkembang pesat di Indonesia. Salah satu dari bentuk pelayanannya yaitu Go-Food. Go-Food yaitu layanan jasa antar makanan yang telah bekerja sama dengan 15.000 restoran di Indonesia. Dalam pelaksanaanya terdapat tiga akad yang terjadi yaitu ijarah, qardh dan hawalah. Di dalam hukum Islam terdapat larangan untuk multi akad. Tetapi dalam kenyataannya apakah akad terjadi di Go-Food terjadi secara bertahap atau dalam satu akad yang bersamaan. Dari paparan tersebut bagaimanakah hukum Islam memandang permasalahan tersebut.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum penggunaan aplikasi Go-Food menurut pandangan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan cara: a. Observasi, untuk mengamati dan mencatat fenomena yang diselidiki di perusahaan Go-Jek Madiun dan yang terkait dengan Go-Jek. b. Dokumentasi, untuk mengamati dan meyelidiki dokumen-dokumen dalam memperoleh data mengenai masalah ini. c. Wawancara (interview), upaya pengumpulan data lewat perbincangan interaktif dengan perusahaan Go-jek dan driver.Hasil penelitian ini adalah bahwasannya masyarakat banyak menggunakan aplikasi ini untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dan dalam pelaksanaan transaksi ini tedapat beberapa akad yang terjadi diantaranya akad ijarah, qardh, dan hawalah. Dalam Islam tidak boleh terjadi dua akad atau lebih dalam satu transaksi. Tetapi dalam pelaksanaanya akad yang terjadi di dalam Go-Food ini dibolehkan. Karena di dalamnya tidak terdapat multi akad. Akad qardh yang terjadi adalah efek dari akad ijarah yang terjadi. Karena dengan adanya qardh konsumen dapat dengan mudah melakukan pembayaran. Dan dengan adanya akad qardh dan hawalah inilah terjadi tolong menolong antar perusahaan Go-Jek, konsumen, merchant dan driver. Tidak ada pihak manapun yang dirugikan atau diuntungkan. Semua pihak mendapatkan apa yang dibutuhkan. Jumlah 20% yang didapat oleh Go-Jek adalah senantiasa upah atas layanan tersebut, yang mana nantinya akad diberikan kepada drivernya berupa bentuk poin. Jadi dalam hal ini dibolehkan akad Go-Food karena tidak termasuk dalam multi, sebab beberapa akad yang terjadi bukanlah satu akad tetapi efek dari akad itu sendiri yang mana memudahkan satu sama lain dan tidak ada yang dirugikan. Berdasarkan penelitian yang singkat ini diharapkan peneliti berikutnya untuk mengkaji lebih dalam tentang hukum-hukum transaksi pelaksanaan yang terjadi pada aplikasi Go-Food sehingga dapat menyempurnakan penelitian ini.
Item Type: | Thesis ( D4 Diploma ) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Mr Muhammad Taufiq Riza |
Date Deposited: | 05 Nov 2020 03:47 |
Last Modified: | 03 Oct 2024 02:59 |
URI: | http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/699 |
Statistics Downloads of this Document
View Item |