Journal Article
Published
Parameter Pengembangan Produk-Produk Perbankan Syariah Dengan Pendekatan Maqasid Syariah (Studi Kasus di Perbankan Syariah Kabupaten Ponorogo)
2025
UNSPECIFIED
Abstract
Saat ini perkembangan serta pertumbuhan perbankan syariah menunjukkan
tren positif yang meningkat setiap tahunnya. Hal ini mendorong bank-bank
Islam untuk menghasilkan produk-produk inovatif untuk memenuhi kebutuhan
pelanggan. Namun, metode yang digunakan untuk mengembangkan produk
berbeda antara satu negara dengan negara lain. Untuk Indonesia, diperlukan satu
parameter agar menyelaraskan semua pengembangan produk yang dihasilkan
oleh perbankan syariah Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengeksplorasi tantangan perbankan syariah saat ini dalam menghasilkan produk
dan membuat satu parameter sebagai referensi untuk mengembangkan produk
perbankan syariah dengan pendekatan Maqāṣid Syarī’ah untuk terwujudnya
maslahah. Untuk mencapai penelitian ini menggunakan beberapa metode seperti
wawancara, konten dan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah
parameter pengembangan produk yang telah diterapkan di perbankan syariah
Ponorogo dengan pendekatan Maqāṣid Syarī’ah. Hal tersebut dilakukan dengan
tujuan menghasilkan kemaslahatan apabila lima unsur dalam Maqāṣid Syarī’ah
tercapai yaitu, (1) Menjaga Agama dengan dasar seluruh produk yang ditawarkan
berlandaskan pada Al-qura’an, Sunnah, dan Fatwa DSN-MUI, (2) Menjaga
jiwa, hal ini diwujudkan dengan pelayanan dan penawaran kepada nasabah
sesuai dengan etika Islam, (3) Menjaga Fikirian, dengan wujud usaha perbankan
menjelaskan secara detail terkait produk yang ditawarkan kepada nasabah secara
jelas, (4) Menjaga Harta, hal ini terwujud dengan manajemen pengelolaan harta
nasabah secara Islam, (5) Menjaga Keturunan, dengan cara menerapkan empat hal
sebelumnya, sehingga terjamin kehalalannya dan berpengaruh pada keberlanjutan
nafkah untuk keluarga dan keturunan para nasabah.
Publication Details
JournalIslamic Economics Journal
Volume5 (2)
Pagespp. 273-294
Subjects23rd Dewey Decimal Classification > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
23rd Dewey Decimal Classification > 2X6 - Masyarakat, Politik, Ekonomi, Organisasi, Kebudayaan, Perpustakaan, dan Adat Istiadat dalam Islam > 2X6.300 - Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
23rd Dewey Decimal Classification > 2X6 - Masyarakat, Politik, Ekonomi, Organisasi, Kebudayaan, Perpustakaan, dan Adat Istiadat dalam Islam > 2X6.300 - Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Item ID7363
Deposited26 Apr 2025 22:58