Thesis
Published
وتقديرها اإلجارة يف الفاسدة األعيان تعويض السيارات لتأجري ” Ilham Motor “ شركة يف جتري ما على فقهية (دراسة فونوروكو) مبالراك
Abstract
Sewa-menyewa atau ijarah adalah salah satu akad yang sangat penting dalam kehidupan manusia.
Manusia membutuhkan makanan, minuman, pakaian, rumah, mobil dan kendaraan untuk bepergian. Namun,
sebagian manusia tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli barang-barang tersebut. Sebagian yang lain
menginginkan penggunaan barang tersebut dalam waktu yang terbatas. Maka manusia menggunakan akad sewa,
dengan upah (ujrah) sebagai ganti rugi atas penggunaan manfaat barang yang disewakan. Di zaman modern ini,
telah banyak perusahaan atau badan usaha persewaan kendaraan didirikan atas dasar kontrak ijarah. Salah satu
perusahaan berbentuk persekutuan komanditer (CV) yang menyewakan mobil di Ponorogo adalah CV Ilham
Motor. Perusahaan rental mobil tersebut tentunya tidak bebas dari kerugian-kerugian. Salah satu kerugian yang
terjadi adalah kerusakan barang sewa oleh pihak penyewa.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kompensasi kerusakan barang sewa dan ganti rugi dalam akad
ijarah menurut hukum Islam. Selain itu, bertujuan pula untuk mengetahui hukum penentuan ganti rugi terhadap
kerusakan barang sewaan di CV Ilham Motor.
Penelitian ini merupakan studi pustaka dengan teknik analisis deduktif-induktif untuk menentukan
hukum penentuan ganti rugi terhadap kerusakan barang sewaan di CV Ilham Motor. Sehingga diharapkan dengan
penelitian ini mampu untuk mengetahui hukum kompensasi kerusakan barang sewaan dalam akad ijarah menurut
hukum Islam dan mengetahui hukum penentuan ganti rugi ditempat tersebut.
Peneliti menyimpulkan bahwa kompensasi atas kerusakan barang sewaan menurut hukum Islam dilakukan
dengan mengganti dengan bentuk sejenis (al-maal al-mitsli). Jika tidak mampu melakukan pengembalian dalam
bentuk sejenis (al-maal al-mitsli) dikarenakan ketiadaan benda tersebut atau dalam keadaan darurat, maka wajib
mengganti dengan yang senilai (al-maal al-qiimii). Sedangkan proses ganti rugi yang terjadi di CV Ilham Motor
secara umum tidak sesuai dengan hukum Islam. Karena CV Ilham Motor tidak memperhatikan perihal penyebab
terjadinya kerusakan. Apakah terdapat kesengajaan dari pihak penyewa atau tidak.
Diharapkan bagi pihak persewaan agar memperhatikan penyebab terjadinya kerusakan yang dilakukan
oleh pihak penyewa. Karena hukum Islam sangat memperhatikan faktor penyebab yang mewajibkan seseorang
melakukan ganti rugi. Agar mampu membuat penentuan ganti rugi yang sesuai dengan hukum Islam.
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentFakultas Tarbiyah
Item ID843
Deposited07 Nov 2020 14:00