Thesis
Published
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PASAL 340 KUHP DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK MENURUT FIQIH JINAYAT (STUDI PUTUSAN NO: 16/PID.SUS-ANAK/PN.CBN)
Abstract
Anak merupakan karunia yang diberikan Allah yang memiliki harkat dan martabat dan sebagai
generasi penerus bangsa, maka sudah selayaknya bagi mereka mendapatkan perlindungan khusus dari
pemerintah. Seiring berjalannya waktu tindak pidana telah berkembang dengan pelaku yang tidak
hanya dari orang dewasa saja, melainkan anak-anak. Dalam pengaturan tindak pidana anak telah diatur
dalam KUHP dalam alasan pemaaf pada pasal 45, 46, 47. Namun dengan berkembangnya zaman,
seorang anak dianggap perlu untuk menjalani hukuman atas kesalahan yang diperbuatnya, sehingga
dibentuklah suatu aturan khusus yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan anak dalam UU
No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Seperti halnya kasus pembunuhan yang
dilakukan anak di daerah Cirebon pada putusan No: 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbn. Dalam Sudut
Pandang hukum Islam yaitu fiqih jinayat juga telah diatur pertanggungjawaban dalam tindak pidana
anak, akan tetapi dalam Islam menurut madzhab Syafi’i tidak dijatuhi hukuman pidana, melainkan
di kembalikan kepada orang tua, karena menurut fiqih jinayat seoarang anak tidak dapat dibebani
hukuman pidana karena ghairu mukallaf atau belum baligh sehingga belum bisa bertanggungjawab.
Atas dasar itu, penulis penulis tertarik untuk mengetahui dan mengkaji lebih dalam tentang
tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan No. 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbn. menurut
pandangan fiqih jinayat, serta bagaimana pertanggungjawabannya pada kasus anak dalam putusan
tersebut terkait hal pembunuhan berencana dari sudut pandang fiqih jinayat.
Dalam penelitin ini penulis menggunakan Metode Descriptive Kualitatif. Dengan jenis
penelitian Pustaka atau Library research. Dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan
metode Documentary.
Dari penelitian ini, bisa disimpulkan: 1). Bahwa ketentuan tentang tindak pidana dalam
putusan No. 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbn menurut fiqih jinayat adalah Pembunuhan bersama
atau pembunuhan bersama secara langsung, dan tindak pidana ini di lakukan dengan kesepakatan
dan terencana terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya, dan perbuatan itu sudah termasuk dalam
pembunuhan sengaja. Dan hukuman dalam pembunuhan bersama secara langsung menurut para imam
madzhab adalah dengan hukuman pembunuhan sengaja. 2). Pada putusan No:16/Pid.Sus-Anak/2016/
PN.Cbn Dalam fiqih jinayat, dalam hal pelaku tindak pidana pembunuhan dengan sengaja adalah anak
berumur 16 tahun, dan sudah memenuhi asas-asas pertanggungjawaban dalam Islam, maka ia akan
mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan di hukum qishash, karena batas baligh anak menurut
imam syafi’i adalah 15 tahun bagi yang sudah junubatau belum Junub, maka bagi yang sudah berusia di
atas 15 tahun, maka dia sudah bisa di anggap baligh, dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya.
Berdasarkan pada penelitian tersebut, peneliti berharap agar fiqih jinayat disertakan sebegai asas
pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana, supaya mendapatkan hasil yang lebih sempurna.
Dalam hal lain, peneliti berharap kajian ini dapat menambah wawasan tentang pertanggungjawaban
pidana anak menurut fiqih jinayat bagi para pembaca baru, khususnya mahasiswa fakultas syari’ah
program studi perbandingan madzhab. Kemudian, peneliti berharap kajian ini bermanfaat terhadap
penelitian yang akan datang sehingga dapat dilanjutkan oleh peneliti berikutnya untuk meneliti lebih
dalam dan lebih sempurna.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan Berencana, Peradilan Anak, Fiqih jinayat
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentFakultas Syariah
Item ID851
Deposited07 Nov 2020 17:04