Thesis
Published
ANALISA KEPUTUSAN HAKIM TENTANG SUAMI MAFQUD DALAM PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA PONOROGO DAN DAMPAK SUAMI MAFQUD TERHADAP ISTRI (Studi Kasus Terhadap Putusan No. 959/Pdt. G/2018/PA. PO)
Abstract
Penelitian ini merupakan suatu studi tentang gugatan cerai di Pengadilan Agama
Ponorogo dengan nomor perkara 959/Pdt. G/2018/PA. PO yang melibatkan salah satu dari
pihak ada yang tidak diketahui keberadaannya (Suami/Tergugat Ghoib).
Pada amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan
menjatuhkan talak ba’in shugra. Tergugat terhadap penggugat dengan alasan yang diambil
Majelis Hakim antara penggugat (istri) dan pergugat (suami) telah lama tidak tinggal
bersama selama 7 tahun, karena suami menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisa keputusan Majelis Hakim
Pengadilan Agama Ponorogo mengenai perkara cerai gugat Nomor 959/Pdt. G/2018/PA.
PO mengenai suami mafqud (ghoib) dalam perkara cerai gugat, kemudian mengetahui
dampak yang terjadi terhadab penggugat (istri) akibat suami mafqud.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode literatur dengan menggunakan
pendekatan normatif yang bersifat dokumenter, yang dianalisis secara perspektif dengan
menggunakan metode deduktif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan
skunder. Bahan hukum primer yakni dengan mengkaji putusan Pengadilan Agama Ponorogo
dengan nomor perkara 959/Pdt. G/2018/PA. PO. Sedangkan bahan hukum skunder dengan
mengkaji berbagai buku-buku Fiqih Al-Islamiah dan beberapa buku ilmiah yang terkait
perkara Ghoib.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama
Ponorogo dalam kasus perceraian Nomor 959 / Pdt. G / 2018 / PA. PO yang menjatuhkan
talak satu ba’in shugra melalui verstek, dengan alasan kehilangan seorang suami selama
lebih dari 7 tahun serta keberadaannya tidak diketahui sampai sekarang. Kemudian mencari
tahu beberapa analisisa yang diperoleh dari kasus perkara nomor 959 / Pdt. G / 2018 / PA.
PO. Serta mengetahui dampak yang terjadi pada istri dari hukum suami Mafqud (ghoib).
Sehingga hakim dapat menentukan alasan perceraian yang tertera dalam Pasal 19
huruf “b” Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal 116 huruf “b “Kompilasi
Hukum Islam yaitu” salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa izin dari pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau hal-hal lain di luar
kemampuannya “. Sehingga keputusan yang dikeluarkan nanti tidak terjadi di masa depan
jika ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kata Kunci: Putusan, Perceraian, Mafqud (Ghoib)
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentFakultas Syariah
SubjectsK Law > K Law (General)
Item ID869
Deposited08 Nov 2020 01:57