Thesis
Published
Analisis Fiqh Muammalat Pada Akad Dana Setoran Awal Haji di Bank BNI Syariah Sragen Tahun 2018
Abstract
Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam berpengaruh ke berbagai aspek
kehidupan. Haji adalah salah satu rukun Islam yang dikerjakan oleh kaum muslimin apabila telah
mencapai syarat wajibnya, yakni mampu. Jumlah daftar tunggu nasabah haji kian tahun kian meningkat
dengan kuota yang terbatas dan minat umat islam yang terus bertambah. Bank BNI Syariah ditunjuk
langsung oleh BPKH sebagai Bank Penerima Dana Setoran Awal Haji. Dalam kegiatannya Bank BNI
syariah mempunyai produk Tabungan Haji. Tabungan yang sesuai dengan fiqh muammalat adalah
tabungan berakad mudharabah dan wadi’ah. Setiap calon jamaah haji diharuskan melunasi setoran
awal haji senilai Rp. 25.000.000, dengan kemudian dapat terdaftar pada SISKOHAT. Dana haji yang
diterima Bank BNI Syariah senilai 8 Triliun rupiah, 8% diantaranya di terima Bank BNI Syariah
Sragen selama tahun 2018. Setelah dana setoran awal haji terlunasi oleh nasabah, kemudian Bank
BNI Syariah memusatkan dana tersebut ke BPKH untuk kemudian dikelola dengan melengkapi
kebutuhan persiapan pemberangkatan. Setelah datang panggilan kepastian pemberangkatan haji,
calon jamaah haji berkewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran ke bank kemudian dapat
berangkat ibadah haji pada tanggal tersebut.
Tujuan Penulisan ini adalah untuk mengetahui akad yang diterapkan pada dana setoran awal
haji pada produk Tabungan Haji di BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu Sragen dan analisis fiqh
muamalat terhadap akad yang diterapkan di BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu Sragen.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yang bersifat kualitatif
deskriptif.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan
analisis fiqh muamalat yang di lakukan dengan mengambil pemikiran dan pendapat ulama islam
pada permasalahan fiqh muamalat.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akad yang diterapkan Bank BNI Syariah Sragen
ialah akad mudharabah muthlaqah dan akad wadi’ah. Kedua akad tersebut telah sesuai dengan fiqh
muammalat. Pada akad wadi’ah, nasabah dapat memulai transaksi penabungan dengan nominal
Rp 100.000 dan untuk mendaftar haji dengan saldo Rp. 25.100.000. Pada transaksi tabungan haji
berakad Mudharabah Muthlaqah dapat dimulai dengan nominal Rp. 500.000, kemudian untuk dapat
mendaftar haji dengan saldo Rp. 25.500.000. Dalam bentuk akad ijab dan qobul yang diterapkan
pada produk tabungan haji telah sesuai baik berupa lisan atau tulisan, bentuk transaksinya langsung
tanpa perantara dilaksanakan di kantor Bank BNI Syariah Sragen, atau di stand Bank BNI Syariah
di Kementrian Agama Sragen. Tidak ada biaya operasional yang diminta Bank BNI Syariah sragen,
melainkan hanya biaya pembuatan tabungan baru di awal transaksi. Dana yang diterima dengan akad
wadi’ah akan disimpan, sedang dengan akad mudharabah muthlaqah di kelola oleh mitra usaha
syariah. Untuk nisbah bagi hasil tidak pernah di tentukan di awal, melainkan tergantung keuntungan
Bank pada bulan tersebut.
Bank BNI Syariah Sragen diharapkan meningkatkan transparansi dengan tujuan menunjukan
kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan bank-bank konvensional. Untuk mempertahankan
pelaksanaan operasional dan produk yang sesuai dengan prinsip syariah agar tetap berorientasi pada
keuntungan serta mencapai kebahagiaan dunia akhirat yang sesuai dengan ajaran Islam.
Kata Kunci: Dana Setoran Awal Haji, Mudharabah Muthlaqah, Wadi’ah.
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentFakultas Syariah
Item ID888
Deposited08 Nov 2020 04:57