Journal Article Published

PERCERAIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SMS) DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH ISLAM

kamaluddin, imam
Abstract
Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Dalam menjatuhkan talaq, ucapan kata talaq biasanya diungkapkan secara langsung oleh suami kepada istrinya dengan sighat sharih maupun sighat kinayah, sehingga istri secara langsung dapat mendengar dan paham ungkapan kata talaq dari suaminya. Pada era globalisasi ini, di mana perkembangan teknologi yang semakin maju, cara suami memutuskan ikatan perkawinan tidak hanya dengan ucapan saja, melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di kalangan masyarakat, yaitu talaq melalui media elektronik (SMS), dimana fenomena tersebut menimbulkan persoalan tentang keabsahanya dalam hukum positif dan fiqih islam. Melalui penelitian ini diharapkan menjadi kontribusi pemikiran yang kondusif mengenai ketentuan perceraian melalui media elektronik (SMS) dan keabsahanya dalam hukum positif dan fiqh islam. Sehingga kedudukan perceraian melalui media elektronik (SMS) diketahui tentang keabsahanya. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumenter yaitu mengumpulkan data-data primer dan sekunder mengenai perceraian. Setelah data- data terkumpul kemudian dianalisis dengan cara berfilir induktif, yaitu menganalisis dari kaidah-kaidah yang bersifat khusus ke umum sehingga dapat diambil kesimpulan tentang ketentuan perceraian melalui media elektronik (SMS) dan keabsahanya dalam hukum positif dan fiqh islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perceraian melalui media elektronik (SMS) dalam hukum positif adalah tidak sah atau tidak jatuh talaq, karena perceraian tersebut dilakukan diluar sidang pengadilan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undangundang yang menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses sidang pengadilan. Sedangkan dalam fiqh islam, perceraian melalui media elektronik (SMS) adalah sama halnya dengan perceraian melalui tulisan yaitu sah dan jatuh talaq jika memenuhi syarat, antara lain: suami atau pengirim harus baligh, berakal, dan cakap bertindak hukum, istri yang dicerai adalah istri dari perkawinan yang syra’i, adanya niat dan unsur kesengajaan tentang perceraian, adanya sighat talaq sharih atau kinayah yang menunjukan kalimat talaq, pesan yang ditulis adalah pesan yang bersifat mustabinah marsumah yang dapat dipahami dan dibaca, atas kehendak suami, terbukti bahwa yang menulis pesan adalah penulis sendiri atau suami, dan adanya dua orang saksi yang adil. Kata kunci: perceraian, talaq, media elektronik
Publication Details
JournalIjtihad
Volume13 (1)
Pagespp. 11-24
ISSN1907-4514
Keywordsperceraian, talaq, media elektronik
Item ID1373
Deposited10 Mar 2022 02:49
Actions
Permalink
Statistics

Statistics Downloads of this Document

Downloads per month in the last year

View more statistics