Search for collections on UNIDA Gontor Repository

Setrategi Penyelesaian Kredit Macet (Studi kasus BMT Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Ponorogo 2017)

Kamaluddin, Imam (2018) Setrategi Penyelesaian Kredit Macet (Studi kasus BMT Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Ponorogo 2017). Al-Mu'amalat, 1 (1). pp. 73-85. ISSN 2621-5403

[img] Text (Setrategi Penyelesaian Kredit Macet (Studi kasus BMT Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Ponorogo 2017))
Desember 2018.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (279kB)
[img] Text (Plagiarism)
Cek Plagiasi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (2MB)
[img] Text (Reviewer)
Reviewer.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (1MB)

Abstract

Dalam dunia perbankan, pembiayaan merupakan tugas bank yang sangat penting yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Jika dilihat dari pendapatan sebagian masyarakat Indonesia masih dibawah rata-rata, maka dirasa kredit sangat dibutuhkan untuk menambah modal dalam menata kebutuhan ekonomi yang lebih baik. Dalam memberikan kredit sering kali sebuah lembaga keuangan mengalami banyak permasalahan yang cukup serius seperti tidak kembalinya modal yang telah dipinjamkan dan apabila tidak segera diatasi dapat menimbulkan kerugian yang fatal, oleh sebab itu harus adanya analisis yang tajam, teliti dan cermat, begitu juga yang dialami oleh BMT IKPM. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa tentang setrategi BMT IKPM dalam menyelesaikan permasalahan kredit macet. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fi eld research) dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini bahwasanya, penyelesaian kredit macet di BMT IKPM Gontor sudah sesuai dengan cara penyelesaiannya dalam al-qur’an dengan cara, menambah modal, mengirim surat peringatan utang, Resceduling atau penjadwalan kembali dengan memberi tambahan waktu sampai debitur bisa melunasi, melakukan penagihan secara rutin dan yang terakhir apabila dinilai sudah mulai macet, dengan menjual jaminan dari nasabah, dan apabila masih belum bisa dengan memberikan sedekah kepada nasabah yang diambil dari baitul maal. Disamping itu ada faktor-faktor yang menjadi sebab terjadinya kredit macet faktor itu bisa disebabkan dari segi BMT dan nasabah.Dari pihak BMT ditemukan beberapa kendala seperti kurangnya tenaga kerja, sehingga mengurangi pengawasan secara langsung dari pihak BMT kepada para nasabah dalam pemberian kredit khususnya. Kata Kunci: Kredit Macet, Pembiayaan, BMT, IKPM Gontor

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kredit Macet, Pembiayaan, BMT, IKPM Gontor
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Magister UNIDA Gontor > Magister Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: PAK Pasca Sarjana HES S2
Date Deposited: 10 Mar 2022 02:50
Last Modified: 10 Mar 2022 02:50
URI: http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/1374

Actions (login required)

View Item View Item