Journal Article
Published
عقوبة التشهير بوسائل الإعلام الاجتماعية في القانون الإندونيسي رقم 91عام 6102في المعلومات والمعاملات الاكترونية في نظر الفقه الجنائي الإسلامي
Abstract
Artikel ini membahas tentang tinjauan Hukum Islam terhadap pencemaran
nama baik melalui media sosial menurut UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya
terang supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik melalui media sosial
melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 ( Tujuh ratus lima puluh juta
rupiah). Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana pencemaran nama baik termasuk
dalam kategori jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Hal ini karena
perbuatan yang dilarang dan menyangkut kehormatan serta nama baik seseorang sehingga
dapat menjatuhkan martabat orang itu. Dalam memberikan hukuman bagi pelaku
pencemaran nama baik melalui media sosial, hakim dalam hal ini diberi kewenangan
untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarimah ta’zir dengan mempertimbangkan
Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHP dan UU Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: Pencemaran nama baik, media sosial, hukum pidana Islam.
Publication Details
JournalJournal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law
Volume2 (1)
Pagespp. 81-97
ISSN2621-3311
SubjectsK Law > K Law (General)
KeywordsPencemaran nama baik, media sosial, hukum pidana Islam
Item ID1405
Deposited10 Mar 2022 03:03