Journal Article
Published
KEDUDUKAN PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Pemerintah telah mewajibkan pencatatan perkawinan bagi seluruh warga negara
Indonesia yang telah melangsungkan perkawinan. Dengan adanya “kewajiban” pencatatan
perkawinan tersebut apakah kewajiban tersebut setara dengan syarat dan rukun nikah yang
telah ada sebelumnya di dalam ketentuan Agama Islam? Bila dikatakan tidak setara dengan
rukun dan syarat nikah yang ada di Agama Islam, lantas bagaimana kedudukan pencatatan
perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia? Jenis penelitian ini
merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisis kepustakaan. Hasil penelitian
ini yaitu: 1) kedudukan pencatatan perkawinan dalam hukum positif merupakan kewajiban
administratif yang tidak dapat dijadikan sebagai syarat sah atau rukun perkawinan. 2)
Di dalam Hukum Islam, pencatatan perkawinan harus dilakukan untuk mendapatkan
keabsahan secara hukum (normatif-yuridis) akan tetapi bukan bagian syarat untuk
mendapatkan keabsahan secara agama (normatif-teologis).
Publication Details
JournalJournal of Indonesian Comperative of Syariah Law
Volume3 (2)
Pagespp. 219-231
ISSN2621-329X
SubjectsK Law > K Law (General)
Keywordspencatatan perkawinan, hukum positif, hukum islam.
Item ID1599
Deposited14 Jul 2022 05:58