Journal Article Published

KEDUDUKAN PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Bin Lahuri, Setiawan
Abstract
Pemerintah telah mewajibkan pencatatan perkawinan bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah melangsungkan perkawinan. Dengan adanya “kewajiban” pencatatan perkawinan tersebut apakah kewajiban tersebut setara dengan syarat dan rukun nikah yang telah ada sebelumnya di dalam ketentuan Agama Islam? Bila dikatakan tidak setara dengan rukun dan syarat nikah yang ada di Agama Islam, lantas bagaimana kedudukan pencatatan perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia? Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisis kepustakaan. Hasil penelitian ini yaitu: 1) kedudukan pencatatan perkawinan dalam hukum positif merupakan kewajiban administratif yang tidak dapat dijadikan sebagai syarat sah atau rukun perkawinan. 2) Di dalam Hukum Islam, pencatatan perkawinan harus dilakukan untuk mendapatkan keabsahan secara hukum (normatif-yuridis) akan tetapi bukan bagian syarat untuk mendapatkan keabsahan secara agama (normatif-teologis).
Publication Details
JournalJournal of Indonesian Comperative of Syariah Law
Volume3 (2)
Pagespp. 219-231
ISSN2621-329X
Keywordspencatatan perkawinan, hukum positif, hukum islam.
Item ID1599
Deposited14 Jul 2022 05:58
Actions
Permalink
Statistics

Statistics Downloads of this Document

Downloads per month in the last year

View more statistics